Home Hukum Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidanakan

Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidanakan

Serang, Gatra.com - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk memproses hukum kecelakaan kerja kebakaran tungku Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023. Kemudian, pada Jumat (19/1) kembali terjadi peristiwa kebakaran tungku smelter di kawasan industri Morowali tersebut.

"Kalau ada pidana ya pidanakan saja," tegas LBP saat rapat koordinasi (Rakor) terkait ledakan smelter di Morowali.

Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia. Peristiwa ledakan pada 24 Desember 2023 menelan korban 20 meninggal, dan sekitar 40 orang dirawat. Sedangkan kejadian 19 Januari 2024 kemarin, dikabarkan dua orang meninggal, meski kebenaran informasi terus diselidiki pihak kepolisian.

Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut.

"Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Ketua Lemtaki, Edy Susilo dalam keterangannya yang diterima pada Senin (22/1).

Menurut Edy, PT Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan AMDAL. Di mana pada masa uji coba perusahaan pertengahan tahun 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes. Namun, AMDAL PT Datong tetap dikeluarkan oleh dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu telah menimbulkan dentuman keras setidaknya tiga hingga empat kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung.

"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT Datong. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa persyaratan lingkungan hidup tidak dipenuhi, apalagi menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3).

"Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan," ujarnya.

Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekadar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT Datong.

"Sesuai arahan Pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," jelas Edy.

55