Home Sumbagsel Dua Saksi tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi PTBA Ditunda

Dua Saksi tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi PTBA Ditunda

Palembang, Gatra.com - Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang menjerat lima terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar, mengalami penundaan, Senin (22/1).

Agenda lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut seharusnya menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi yang berhalangan hadir itu masing-masing Wahyu Wibowo dari PT Bahana Sekuritas dan Eko Aprilianto selaku Konsultan.

Kuasa Hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso, menyampaikan bahwa para saksi itu berhalangan hadir. Mereka seharusnya hadir, namun sedang ada kegiatan pekerjaan yang lain.

“JPU sudah menyampaikan jika mereka (saksi) belum bisa hadir. Mereka ada pelaksanaan pekerjaan yang lain,” katanya.

Selain itu, kata Gunadi, jadwal sidang baru diterima dua hari yang lalu. 

“Jadi, majelis sudah memutuskan usulan akan diperiksa pekan depan,” ujar dia.

Sementara dalam sidang lanjutan yang diketuai Majelis Hakim Pitriadi, serta didampingi empat hakim anggota, sebelumnya telah menghadirkan tiga saksi pada Jumat (19/1) lalu.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni Agus Suhartono selaku Dewan Komisaris Utama PT Bukit Asam periode 2013-2023, yang juga merupakan mantan Panglima TNI periode 2010-2013, kemudian saksi Robert selaku Dewan Komisaris PT Bukit Asam dan saksi Seger Budiharjo selaku Dewan Komisaris PT Bukit Asam.

Saat memberikan kesaksian dalam persidangan, saksi Agus Suhartono menjelaskan bahwa semua proses sudah dijalankan, manfaat akuisisi PT SBS, pertama keberlangsungan perusahaan dan mengurangi kebergantungan dengan pihak ketiga.

“Tahun 2022, kuota PT SBS di PT BA sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan dan manfaat akuisisi PT. SBS dirasakan riil. Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, saat ini bisa ditekan, selisih inilah yang menjadi keuntungan besar bagi PT BA,” jelas mantan Panglima TNI itu.

Ia juga menyampaikan bahwa kuota sangat tergantung PT Bukit Asam, dengan PT SBS selalu naik setiap tahun. Dampak lingkungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal pun semakin besar.

“Modal Rp60 miliar digelontorkan ke PT BMI untuk mengambil alih beberapa perusahaan termasuk ke PT SBS. Setahu saya ketergantungan pada pihak ketiga (terkait jasa penambangan) merupakan kerugian bagi PT BA,” kata dia.

Kemudian, saksi Robert menjelaskan bahwa menambang, mengangkut dan menjual tugas PT Bukit Asam sebagai amanat UU Minerba, menambang itu tugas pihak ketiga, kalau Bukit Asam lebih dominan menjual batu bara.

“Sebelum PT SBS diakuisisi, banyak rekruitmen tenaga kerja dari luar, efek dari akuisisi ini sendiri mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan itu riil terjadi, PT SBS data rekruitmen tidak ada, namun rekruitmen dilakukan di Tanjung Enim,” ujarnya.

Robert menjelaskan, dengan Ekuitas PT SBS yang negatif, akuisisi PT SBS lebih murah, kalau perusahaan lain lebih tinggi. Adapun setelah diambilalih PT SBS bisa langsung kerja dan beroperasi.

“Kalau perusahaan baru akan butuh waktu lama tentunya akan membutuhkan alat berat dan tenaga kerja baru,” kata dia.

Dalam dakwaan, terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam sebesar Rp162 miliar.

Sidang lanjutan dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda akan kembali menghadirkan para saksi.

144