Home Regional Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Bener Gelar Musyawarah Ganti Rugi Terakhir di Wadas

Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Bener Gelar Musyawarah Ganti Rugi Terakhir di Wadas

Purworejo, Gatra.com - Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) PSN Bendungan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Selasa (30/1).

Musyawarah ini akan menjadi yang terakhir bagi warga yang terdampak bendungan tertinggi di Indonesia ini.

Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto sekaligus Ketua P2T mengatakan bahwa, musyawarah ini untuk tanah wakaf yang terdampak quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener.

Nadzir (pemegang amanat hibah/wakaf) adalah M Baharudin untuk tanahnya, sedangkan untuk ganti untung tanam tumbuh yang ada di atas tanah wakaf adalah Ponijo.

Di atas tanah wakaf seluas 2.618 meter persegi ini, berdiri Masjid Al Huda Dusun Krajan yang pernah fenomenal menjadi basecamp tempat para penentang quarry.

"Karena ini adalah tanah wakaf, maka ganti ruginya juga harus dibelikan tanah pengganti. Uang yang dibayarkan oleh negara nantinya akan masuk ke rekening penampungan sampai proses tanah pengganti selesai (persetejuan Kanwil Kemenag Jateng), uangnya akan langsung ditransferkan ke pemilik tanah yang dibeli untuk pengganti wakaf. Informasinya sudah ada tanah pengganti di Desa Sendangsari, Kecamatan Bener," jelas Andri.

Untuk ganti untung tanam tumbuh yang ada di atas tanah wakaf, lanjut Andri, langsung dibayarkan kepada Ponijo yang selama ini ikut menanam pepohonan di sekitar Masjid Al Huda.

Total uang ganti untung untuk tanah wakaf dan tanam tumbuh di atasnya mencapai Rp1,4 miliar.

"Untuk pembayaran yang ganti untung akan kami berikan setelah Pemilu tahun 2024. Surat validasi persetujuan (berita acara) atas musyawarah hari ini, sudah saya taandatangani dan langsung dikirim ke instansi yang memerlukan tanah yakni Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO)," ucap Andri.

Dengan diselenggarakannya musyawarah penetapan bentuk dan jumlah ganti rugi tanah wakaf ini, tugas P2T telah selesai.

Perlu diketahui, mega proyek Bendungan Bener membutuhkan tanah total 4.392 bidang, sudah realisasi bayar sebanyak 4.385 bidang (kurang tanah wakaf yang musyawarah hari ini), untuk pengadaan tanah, pemerintah telah menggelontorkan uang ganti untung lebih dari Rp1,5 triliun.

Sebanyak 4 orang, pemilik 6 bidang tanah terdampak quarry di Desa Wadas belum mengambil uang ganti untung, akhirnya dikonsinyasi.

Uang yang akan dititipkan ke PN Purworejo itu mencapai Rp9,9 miliar. Perinciannya, 5 bidang milik 4 orang Rp7,9 miliar dan 1 bidang milik Talabudin hampir Rp2 miliar.

141