Home Hukum Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK Tetap Proses Perkara Dugaan Korupsi di Kemenkumham

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, KPK Tetap Proses Perkara Dugaan Korupsi di Kemenkumham

Jakarta, Gatra.com - KPK menghormati putusan hakim yang menerima gugatan praperadialn mantan Wmenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi. Meski KPK menekankan, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil.

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon EOSH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (1/2).

Untuk itu, setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Periksa Eddy Hiariej Soal Dugaan Penerimaan Uang Pengurusan AHU di Kemenkumham

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Hakim Tunggal Estiono mengatakan, penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

“Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Hakim Tunggal Estiono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (30/1).

Hakim Estiono menyatakan, penyidik KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar. Hakim berpendapat, hasil pemeriksaan KPK kepada sejumlah saksi tidak dapat menjadi barang bukti.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim Estiono.

Baca juga: Kuasa Hukum Helmut Hermawan Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka Terkait Suap Wamenkumham

76