Home Pemilu 2024 Negara Hukum Jadi Negara Kekuasaan, Universitas Janabadra Minta Jokowi Tak Jadi Simpatisan Calon Tertentu

Negara Hukum Jadi Negara Kekuasaan, Universitas Janabadra Minta Jokowi Tak Jadi Simpatisan Calon Tertentu

Yogyakarta, Gatra.com - Akademisi dan alumni Universitas Janabadra Yogyakarta merasa prihatin bahwa negara ini dikelola berdasarkan kekuasaan, bukan berlandaskan hukum. Pejabat diminta menyetop intervensi ke Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam "Deklarasi Kebangsaan Keluarga Besar Civitas Akademika Universitas Janabadra di kampus tersebut di Yogyakarta, Senin (5/2).

"Sudah sejak awal republik ini berdiri, Soekarno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat)," kata Priandono, salah satu alumnus kampus tersebut yang membacakan deklarasi.

Oleh karena itu, lanjut dia, hukum menjadi salah satu pilar penting bagi negara ini, dan prinsip ini harus ditaati oleh presiden di negeri ini. "Presiden semestinya menjalankan fungsinya sebagai kepala negara sesuai konstitusi secara adil dan bermartabat," katanya.

Ia menjelaskan hal itu juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Akan tetapi, menurut dia, akhir-akhir ini kita dipertontonkan penyelenggara negara ini mengalami pergeseran menuju negara kekuasaan.

Menurutnya, hal itu dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. yang penuh intervensi dan dinyatakan melanggar etika berat, hingga distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras tanpa prosedur birokrasi yang benar dan penuh nuansa politik praktis.

"Tindakan lain adalah dengan mobilisasi perangkat desa, pejabat negara, aparatur negara, termasuk kekerasan serta kriminalisasi," ujarnya.

Karena itu, keluarga Universitas Janabadra mendorong dan mendesak kepada Presiden Joko Widodo menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 45 sebagai kepala negara / kepala pemerintahan. "Bukan sebagai simpatisan calon tertentu," katanya.

Jokowi juga diminta menghentikan segala macam intervensi kekuasaan dan pengunaan fasilitas negara dalam kontestasi Pemilu 2024, serta memerintahkan dan menindak tegas aparat sipil negara, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan yang bersikap memihak, menguntungkan, maupun merugikan pasangan calon tertentu.

"Bersikap netral dan adil dengan menjaga segala kerukunan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tandasnya.

 

73