Home Hukum Kuasa Hukum Minta Bawas MA Usut Dugaan Maladministrasi Kasasi Perkara Genset

Kuasa Hukum Minta Bawas MA Usut Dugaan Maladministrasi Kasasi Perkara Genset

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, Ichwan Anggawirya, meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan mengusut dugaan cacat administrasi (maladministrasi) penerimaan permohonan perkara kasasi desain industri produk genset.

Ichwan dari Master Lawyer di Jakarta, Senin (5/2), menyampaikan, pihaknya telah menyurati Bawas MA pada 30 Januari 2024. Pihaknya meminta Bawas MA menindaklanjuti karena pengajuan kasasi tersebut telah mewelati tenggat waktu.

”Sungguh mengherankan permohonan kasasi diterima meski jangka waktu permohonan telah lewat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Pasal 41 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2000 tentang Desin Industri tegas mengatur tenggat waktu pengajuan permohonan kasasi perkara desai industri.

“Permohonan kasasi terkait perkara desain industri ada jangka waktunya dan telah diatur secara jelas di Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000,” katanya.

Adapun ketentuan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, lanjut dia, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan. Artinya, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2023 permohonan kasasi diajukan.

Ia menjelaskan, perkara desain industri produk genset awalnya disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Perkara tersebut diajukan CV Rajawali Diesel melawan Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1 dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2. Perkara tersebut diputus dan diucapkan Majelis Hakim pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis menolak gugatan penggugat pemohon untuk seluruhnya.

“Masalah muncul ketika saya dan klien menerima surat dari MA bahwa permohonan kasasi dari CV Rajawali telah diterima MA dengan nomor register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024. Padahal secara administrasi, kasasi tidak mungkin diterima karena telah melewati jangka waktu. Ini yang saya sebut cacat administrasi,” ujarnya.

Ichwan mengungkapkan, dugaan cacat administrasi berawal dari Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tetap menerima pengajuan permohonan kasasi ke MA.

Perkembangan terbaru, lanjut Ichwan, MA telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2024. Isinya perihal pemberitahuan penerimaan berkas dan nomot register 266K/Pdt.Sus-HKI/2024 perkara Kasasi Hak Kekayaan Intelektual produk genset. Surat MA merupakan jawaban pada PN Jakpus yang mengajukan surat pengantar permohonan kasasi pada 10 Januari 2024.

Menurutnya, berdasarkan UU No 31 Tahun 2000, panitra wajib mengirimkan permohonan kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat tanggal 17 November 2023,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihanya baru menerima relaas (panggilan sidang) permohonan kasasi tanggal 12 Desember 2023. “Ini berarti pengajuan kasasi sudah melewati jangka waktu dari ketentuan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000,” katanya.

Ichwan menambahkan, pada tanggal 15 November 2023 yang merupakan batas akhir permohonan kasasi, ia mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Khusus Niaga PN Jakpus. Ia menanyakan apakah penggugat mengajukan permohonan kasasi atau tidak.

"Saya mendapatkan informasi jika hingga tanggal 15 November 2023 belum ada permohonan kasasi dari penggugat. Tanggal 15 November adalah batas terakhir, jika permohonan diajukan setelahnya berarti cacat administrasi," tandas Ichwan.

109