Home Hukum Ledakan Sumur Ilegal Bakar Tahura STS, Seorang Pekerja Tewas Terpanggang, Kobaran Api Capai 15 Meter

Ledakan Sumur Ilegal Bakar Tahura STS, Seorang Pekerja Tewas Terpanggang, Kobaran Api Capai 15 Meter

Batang Hari, Gatra.com - Kawasan taman hutan raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kini jadi ladang pengeboran sumur minyak ilegal.

Jumat petang, kobaran api setinggi 15 meter membakar kawasan hutan lindung seluas 10 hektare itu. Seorang pekerja pengeboran minyak ilegal tewas terpanggang.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto dalam gelaran konferensi pers, Sabtu (10/2) malam, mengatakan, lokasi kebakaran sumur ilegal berada dalam wilayah Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.

"Kejadian kebakaran sekira pukul 18.45 WIB. Tersangka berinisial D meninggal dunia. Tersangka lain berinisial S dan E berhasil ditemukan dan telah diamankan merupakan warga Lampung," kata Bambang didampingi Wakapolres Kompol M. Ridha dan Kasat Reskrim AKP Husni Abda.

Dari lokasi kebakaran, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat pengeboran sumur minyak ilegal. Bambang berujar, kebakaran terjadi akibat arus pendek genset. Api dengan cepat berkobar karena tingginya kandungan gas dalam sumur itu.

"Kronologis kejadian kebakaran, tersangka D (meninggal dunia) masuk lokasi sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian ada salah seorang saksi mengingatkan agar D tak melakukan kegiatan karena sudah mulai gelap," ucap perwira dua melati ini.

Larangan saksi tak diindahkan tersangka D. Tersangka D tetap nekat melanjutkan aktivitas pengeboran dengan penerangan genset. Menurut keterangan saksi yang merupakan rekan D, kandungan gas tinggi mengumpul dalam sumur rentang waktu petang hingga malam hari.

"Tersangka D tetap melaksanakan kegiatan pengeboran dengan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran," ujarnya.

Bambang menepis kabar yang berseliweran di sosial media menyebutkan jumlah korban tewas akibat kebakaran pengeboran sumur ilegal mencapai sembilan orang. Faktanya, korban meninggal dunia cuma satu orang.

"Isu korban meninggal dunia sembilan orang tidak benar. Berdasarkan keterangan warga sekitar satu pekerja meninggal dunia, kita langsung menuju ke Puskesmas. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD HAMBA Muara Bulian," tegasnya.

Kobaran api dalam lokasi kebakaran sumur ilegal, kata Bambang, masih menyala sampai Sabtu malam. Polres Batang Hari telah berkoordinasi dengan Pertamina Jambi. Kini, pihak Pertamina tengah dilakukan pengecekan guna dilakukan upaya pemadaman.

"Malam ini kita tetap melakukan pengamanan dari Polsek maupun dari Polres. Sumur terbakar satu, luasan lahan yang terbakar kurang lebih 10 hektar, kobaran api mencapai 15 meter," ucap Bambang.

Dua tersangka lainnya masih menjalani rangkaian pemeriksaan. Keduanya merupakan pekerja. Bambang berujar, polisi akan terus melakukan penyelidikan guna menempatkan tersangka lainnya.

"Pemilik modal akan terus diselidik. Jumlah sumur dalam kawasan hutan senami berjumlah enam. Aktivitas ilegal terhadap sumur yang terbakar berkisar tiga sampai empat hari, karena masih berupa lumpur sewaktu kita cek ke TKP," katanya.

Polisi tak berhasil menemukan pelaku aktivitas ilegal lainnya karena telah melarikan diri. Bambang bilang pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Kabupaten Batang Hari.

"Senin kita akan berkoordinasi lagi terkait langkah-langkah yang akan dilaksanakan karena lokasi ini di Tahura," ucapnya.

Kapolres Bambang Purwanto secara tegas juga membantah isu Polres Batang Hari menerima fee dari aktivitas ilegal driling dalam kawasan Tahura STS. Kasat Reskrim AKP Husni Abda pun turut mengamini bantahan atasnya.

"Saya jelaskan, sampai saat ini saya tidak tahu masalah (fee) itu, tidak ada, tidak ada. Saya tegaskan tidak ada fee ilegal drilling!" tegasnya.

Polres Batang Hari berserta Polda Jambi, kata Bambang, sangat serius melakukan penindakan aktivitas ilegal driling dalam kawasan Tahura, terbukti ada tiga perkara telah ditangani.

92