Home Pemilu 2024 KPU Sebut Minta Masyarakat untuk Abaikan Hasil Exit Poll LN, Hingga Gibran Ucapkan Selamat ke Ganjar

KPU Sebut Minta Masyarakat untuk Abaikan Hasil Exit Poll LN, Hingga Gibran Ucapkan Selamat ke Ganjar

Solo, Gatra.com - Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat sebagai Wali Kota Solo dan juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 02, telah memberikan tanggapan terkait dengan klaim kemenangan dari calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, dalam pemilihan presiden di luar negeri dengan memberikan ucapan selamat.

“Oh nggih selamat, selamat," saat ditanya oleh awak media mengenai klaim lawannya, Ganjar, yang menyatakan hasil pemilu di luar negeri, Senin (12/2).

Namun, ketika diminta tanggapan mengenai penyangkalan KPU terhadap hasil Exit Poll tersebut, Gibran menyatakan bahwa ia mengambil sikap untuk mempercayakan hal tersebut kepada KPU. "Ya tanya KPU, ya selamat kalau Exit Poll," tegasnya usai hadir dalam acara pembekalan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Solo.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Masyarakat Jaga Persatuan Pemilu 2024

Sebelumnya, dilaporkan bahwa calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, telah mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi tentang hasil pemilihan umum yang telah dilaksanakan di luar negeri. Hasil tersebut didapat dari survei exit poll yang dilakukan oleh kenalannya di Amerika Serikat, Belanda, dan Jerman.

Pada awalnya, Ganjar menyarankan agar para saksi memantau pemilu pada tanggal 14 Februari mendatang selama masa tenang. Menurutnya, persiapan para saksi tersebut serupa dengan yang dilakukan di New York dan negara-negara lainnya.

"Siapkan saksi-saksi untuk nanti tanggal 14 Februari harus menunggu. Terus siap-siap untuk menunggu seluruh perhitungan persis yang disampaikan teman-teman pagi tadi di New York menyampaikan kepada saya 'kita melakukan exit poll sendiri, Mas', hasilnya luar biasa, Belanda sama, Jerman sama," tutupnya pada saat ditemui di Jebres, Solo, Minggu (11/2).

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons publikasi hasil survei exit poll Pemilu 2024 dengan menekankan bahwa sebaiknya hasil tersebut diabaikan.

"Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, menyampaikan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari Senin (12/2).

Dia juga menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan oleh masyarakat atau pihak tertentu untuk mendapatkan informasi tentang perolehan suara setiap pasangan calon.

"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dri TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," tuturnya.

Sementara itu, Hasyim menyatakan bahwa penghitungan suara diatur secara ketat dalam Undang-undang (UU) pemilu. Akibatnya, pelanggaran terhadap UU tersebut bisa mengakibatkan sanksi pidana.

Baca Juga: Survei Indikator: Baru Delapan Partai Berpotensi Lolos ke Senayan

"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," ungkapnya.

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan bahwa pihak yang melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. "Nah pertanyaannya, yang kemaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," katanya.

Dalam ayat kelima, dijelaskan bahwa pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara dimulai di wilayah Indonesia bagian barat. 

"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," jelas Hasyim Asy'ari.

86