Home Internasional Pengadilan Belanda Perintahkan Hentikan Pengiriman Suku Cadang Jet Tempur ke Israel

Pengadilan Belanda Perintahkan Hentikan Pengiriman Suku Cadang Jet Tempur ke Israel

Den Haag, Gatra.com - Belanda harus berhenti mengirimkan suku cadang jet tempur F-35 yang digunakan oleh Israel di Jalur Gaza. Keputusan itu dikeluarkan pengadilan Belanda setelah mengabulkan permohonan banding dari organisasi hak asasi manusia, pada hari Senin (12/2).

AFP Senin (12/2) melaporkan, kelompok-kelompok tersebut berpendapat bahwa penyediaan suku cadang berkontribusi terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel, dalam perangnya dengan Hamas.

“Pengadilan memerintahkan negara untuk menghentikan semua ekspor dan transit suku cadang F-35 dengan tujuan akhir Israel dalam waktu tujuh hari, setelah keputusan ini dilaksanakan,” bunyi putusan tersebut.

Suku cadang F-35 milik AS disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.

“Dengan melakukan hal ini, Belanda berkontribusi terhadap pelanggaran serius hukum perang kemanusiaan di Gaza,” sebut kelompok hak asasi manusia tersebut.

Pada bulan Desember, pengadilan distrik di Den Haag mengatakan bahwa penyediaan suku cadang merupakan keputusan politik yang tidak boleh diintervensi oleh hakim.

“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan dan hakim harus memberikan kebebasan yang besar kepada menteri,” keputusan pengadilan pada saat itu.

Pihak berwenang Belanda mengatakan tidak jelas apakah mereka memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dilakukan AS, yang memasok suku cadang ke semua mitra F-35.

Pengacara pemerintah juga berpendapat bahwa jika Belanda tidak memasok suku cadang dari gudang yang berbasis di Belanda, Israel dapat dengan mudah mendapatkannya di tempat lain.

Perang tersebut dilancarkan sebagai respons terhadap serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel, oleh kelompok militan Palestina Hamas pada tanggal 7 Oktober.

Serangan tersebut mengakibatkan kematian sekitar 1.160 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel.

Militan juga menyandera sekitar 250 orang, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi Israel. Israel mengatakan sekitar 130 orang masih berada di Gaza, meskipun 29 orang diperkirakan tewas.

Israel merespons dengan serangan tanpa henti di Gaza yang menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas telah menewaskan sedikitnya 28.340 orang pada hari Senin, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Pakar hukum internasional mengatakan kepada AFP bahwa pelanggaran hak asasi manusia kemungkinan besar dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.

Mahkamah Internasional di Den Haag, yang mengatur perselisihan antar negara, mengatakan Israel harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Keputusan tersebut “memperkuat kepercayaan kami terhadap keputusan positif dalam kasus kami,” kata PAX Belanda, salah satu kelompok hak asasi manusia yang terlibat dalam banding tersebut.

35