Home Hukum Otto Hasibuan: Putusan PTUN Bukti Jokowi Tak Bangun Dinasti Politik

Otto Hasibuan: Putusan PTUN Bukti Jokowi Tak Bangun Dinasti Politik

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan bahwa Jokowi tidak membangun dinasti politik.

“Apa yang dituduhkan kepada Joko Widodo dan keluarga tentang dinasti politik selam ini, itu ternyata tidak terbukti,” kata Otto didampingi para kuasa hukum sejumlah tergugat usai sidang pembacaan putusan gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara versus Jokowi dan keluarganya di PTUN Jakarta, Selasa (13/2).

Otto didampingi kuasa hukum Jokowi lainnya, di antaranya Rivai Kusumanegara, menjelaskan, sidang ini merupakan putusan dari majelis hakim PTUN atas gugatan yang diajukan TPDI terhadap Jokowi beserta keluarga dan beberapa pihak turut tergugat lainnya.

“Adanya gugatan terhadap beberapa pihak, [di antaranya] terhadap Ir. Joko Widodo, Anwar Usman, Kaesang, Bobby, Iriana, Gibran, Tempo, dan Prabowo,” katanya.

Gugatan tersebut diajukan TPDI ke PTUN atas tuduhan bahwa ada perbuatan untuk membangun dinasti politik yang dilakukan oleh Jokowi beserta sejumlah pihak yang turut digugat.

Penggugat, lanjut Otto, menuding di antaranya para tergugat membantu memudahkan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution menjadi wali kota dan Anar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan agar Gibran bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Tindakan-tindakan yang dianggap dinasti itu karena Anwar Usman itu merupakan keluarga semenda. Atas dasar itu, penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan ini untuk membatalkan semua tindakan adminsitratif yang dilakukan para tergugat,” ujarnya.

Otto menyampaikan, putusan PTUN tersebut telah menjawab dan menepis semua tudingan TPDI bahwa Jokowi membangun dinasti politik. Pengadilan menyatakan bahwa gugatan TPDI tidak dapat diterima.

“Gugatan yang diajukan para penggugat ini yang dari TPDI itu ternyata tidak diterima oleh PTUN, dengan dua alasan,” ujarnya.

Pertama, gugatan TPDI salah subjek karena dalam perkara Tata Usaha Negara yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Sedangkan gugatan ini terkait pribadi Jokowi bersama keluarganya.

“Kedua, belum ada upaya adminsitratif yang dilakukan oleh para? penggugat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, gugatan terhadap Jokowi dan keluarganya merupakan upaya yang dilakukan secara formal atau hukum untuk mengunakan pengadilan sebagai panggung politik.

“Karena sebenarnya gugatan ini enggak berdasar. Kita tahu dong, masa seorang Joko Widodo sebagai pribadi, Ibu Iriana sebagai pribadi juga bisa digugat di TUN. Kaesang juga, ada Gibran, tidak mungkin bisa digugat secara tata usaha negara. Kalau mereka mau menggugat silakan umpamanya di pengadilan negeri,” katanya.

Otto menilai demikian karena melihat ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah. Pasalnya, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, maka akan ada narasi-narasi yang akan disampaikan tentang dinasti politik tersebut.

“Ternyata tidak terbukti. Kita tidak boleh lagi menafsir-nafsirkan soal itu karena pengadilan sudah jelas menyatakan seperti itu, tidak diterima gugatan seperti ini,” katanya.

221