Home Hukum Kuasa Hukum Palinggi: Guru Besar Hukum Divonis 6 Bulan Bui

Kuasa Hukum Palinggi: Guru Besar Hukum Divonis 6 Bulan Bui

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum John Palinggi, Muhammad Iqbal, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Marthen Napang.

“Terdakwa Marthen Napang terbukti melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur delik Pasal 220 KUHP dan divonis 6 bulan penjara,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Rabu (14/2).

Ia menjelaskan, terdakwa dijatuhi vonis atau hukuman tersebut karena terbukti membuat laporan palsu sehingga John Palinggi berstatus sebagai tersangka selama 17 bulan.

Menurutnya, jika terdakwa tidak melakukan upaya hukum hingga waktu yang ditentukan, maka harus menjalani hukuman tersebut karena vonis tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sejauh ini tidak ada perintah pengadilan untuk segera melakukan penahanan. Kalau sudah inkracht, maka terdakwa mau tidak mau harus menjalani hukuman di balik jeruji besi,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan 1 tahun 2 bulan penjara. Adapun ancaman maksimal Pasal 220 Ayat (4) KUHP adalah 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia menyampaikan, vonis tersebut merupakan amar putusan perkara pidana Nomor 1069/Pid.B/2023/PN. Mks. yang diucapkan majelis hakim diketuai ?Eddy pada Rabu, 7 Februari 2024.

Iqbal mengatakan, vonis tersebut berawal atas temuan dugaan tindak pidana pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara A. Setiawan, orangtua angkat John Palinggi.

John Palinggi mengalami kerugian hingga mencapai Rp950 juta. Dia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa putusan MA yang ditangani Marthen Napang tersebut dinyatakan palsu.

Iqbal menyampaikan, kliennya sempat berupaya menghubungi sang guru besar itu, termasuk menyurati pihak Unhas untuk menanyakan yang bersangkutan setelah sulit dihubungi.

Marthen, lanjut Iqbal, merespons surat ke Unas itu sebagai pencemaran nama baik. Dia pun melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar. Polisi kemudian menetapkan John Palinggi sebagai tersangka.

Setelah proses penyidikan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Printah Penghentian Penyidikan (SP3). Marthen kemudian mempraperadilankan SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar.

Marthen, lanjut Iqbal, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel. Polisi kembali menghentikan penganan kasus tersebut hingga akhirnya Reskrim Polda Sulsel digugat perdata. Gugatan ditolak hingga tingkat banding.

Setelah itu, John melaporkan Marteh atas dugaan membuat laporan palsu. Kasus ini pun bergulir hingga ke pengadilan dan hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Iqbal menyampaikan, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan putusan MA ke Polda Metro Jaya. Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP sub tentang penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, dan sub pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

“Sekitar dua minggu [pekan] lagi rencananya akan dilakukan gelar perkara,” kata Iqbal. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

85