Home Info Beacukai Kawal Aturan Cukai, Bea Cukai Jelaskan Hal Ini ke Pengusaha di Semarang dan Tarakan

Kawal Aturan Cukai, Bea Cukai Jelaskan Hal Ini ke Pengusaha di Semarang dan Tarakan

Jakarta, Gatra.com – Perbaiki kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai gelar ruang diskusi dengan para pelaku usaha cukai. Di gelar di Semarang dan Tarakan, masing-masing kegiatan ini dilakukan untuk membahas kendala serta ketentuan terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Bea Cukai Semarang mengadakan kegiatan Sambung Rasa bersama pengusaha pabrik hasil tembakau, rokok elektrik, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Rabu, 31 Januari 2024. Selaras dengan tema Hari Pabean Internasional (HPI), “Customs Engaging Traditional and New Partners with Purpose”, kegiatan ini menjadi wadah untuk menggandeng pengguna jasa dalam rangka diskusi terkait pengelolaan kebijakan di bidang cukai.

“Jadi dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Semarang membahas seputar peraturan terbaru, solusi kendala di lapangan, dan menyamakan persepsi ketentuan cukai, kebijakan tarif, kebijakan MMEA, maupun melihat tren target penerimaan cukai yang menjadi fokus Bea Cukai Semarang ke depan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Sementara di Tarakan, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait NPPBKC bersama perwakilan hotel, resto dan pengusaha pemilik NPPBKC di wilayah Tarakan. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa poin penting tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

“Jadi melalui dua kegiatan ini Bea Cukai menyerdiakan ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi atas kendala-kendala yang mungkin ditemukan di lapangan. Kami berupaya untuk mendukung pelayanan prima, agar semuanya dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Encep.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI