Home Hukum PH Eks Dirut Pertamina Sebut Surat Penahanan Karen Tidak Sah karena Peran Firli Bahuri

PH Eks Dirut Pertamina Sebut Surat Penahanan Karen Tidak Sah karena Peran Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menilai, proses penetapan dan penahanan Karen tidak sesuai dengan KUHAP. Kuasa hukum berpendapat, penetapan tersangka hanya boleh diajukan oleh penyidik, bukan pejabat negara.

“Penetapan dan penahanan terdakwa bukan oleh penyidik tapi oleh pejabat yaitu Firli Bahuri,” ucap salah satu kuasa hukum Karen Agustiawan saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan surat penetapan tersangka yang mereka terima, ada 18 nama penyidik dalam kasus perkara ini. Namun, nama Firli Bahuri tidak tercantum sebagai salah satu penyidik.

“Sekalipun begitu, surat perintah penahanan terdakwa dilakukan ditandatangani oleh Firli Bahuri yang bukan penyidik dalam perkara ini,” kata kuasa hukum.

Seperti yang diketahui, saat itu Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Kuasa hukum berpendapat, berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK berstatus sebagai pejabat negara, bukan penyidik.

Terlebih, untuk menjadi seorang penyidik, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kuasa hukum mengatakan, Firli Bahuri tidak memenuhi persyaratan itu. Namun, dalam persidangan hari ini, tim penasehat hukum tidak menyebutkan persyaratan yang dimaksud.

“Dengan demikian tindakan Firli Bahuri sebagai pejabat negara melakukan penahanan itu adalah tindakan yang tidak berdasarkan KUHAP,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka menegaskan, tindakan Firli ini membuat berita acara pemeriksaan (BAP menjadi tidak sah. Artinya, surat dakwaan yang berdasar pada BAP juga patut diragukan kebenarannya. Kuasa hukum menilai, pejabat negara yang tidak menjalankan tugasnya sesuai kewajiban hukum juga patut dipidana atau disanksi administrasi.

“Terhadap BAP yang dibuat secara melawan hukum yang kemudian menjadi dasar surat dakwaan, maka konsekuensinya dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur Pasal 143 Ayat (3) KUHAP,” ucap kuasa hukum lagi.

Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim memperhatikan status Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan suap terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga sebesar US$113,839,186.60 atau Rp1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625) karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain, yaitu Corpus Christi Liquefaction, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Atas tindakannya, Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

72