Home Hukum Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Mulai Sidang, PH Korban Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Mulai Sidang, PH Korban Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh sejumlah kontestan Miss Universe telah memasuki babak pembuktian materi di persidangan. Pada agenda sidang Senin (19/2), sebanyak 4 dari 8 korban yang melaporkan peristiwa ini hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan pantauan Gatra, agenda pemeriksaan yang seharusnya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB baru dapat dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB. Hal ini dikarenakan majelis hakim harus terlebih dahulu memeriksa beberapa sidang kasus perkara lain.

"Hari ini tuh dari keterangan korban akan menjelaskan hal-hal terkait apa yang mereka alami ketika body checking,” ucap penasehat hukum korban, Mellisa Anggraini sebelum persidangan di PN Jakpus, Senin (19/2).

Mellisa menjelaskan, para korban akan menjelaskan secara detail peristiwa yang mereka alami. Termasuk, memberikan ciri-ciri dan deskripsi visual terkait proses pemeriksaan hingga lokasi body checking dilakukan.

Proses body checking disebutkan terjadi dalam bilik sempit yang disekat seadanya. Dan, para korban dipaksa untuk membuka busana mereka di hadapan sejumlah pihak yang tidak berwenang melakukan proses pemeriksaan ini. Mellisa mengatakan, ada laki-laki yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Untuk saat ini, proses persidangan berlangsung secara tertutup. Mellisa mengatakan, empat saksi yang hadir adalah NK, PR, LN, dan EL. Keempat saksi sudah hadir di Jakarta sejak Sabtu (17/2) lalu dan terpantau terus mendapat pendampingan dari LPSK.

Selaku tim kuasa hukum, Mellisa menyampaikan sejumlah kejanggalan dari tahapan persidangan. Ia mengatakan, baik tim penasehat hukum maupun korban tidak diberitahu jaksa kalau berkas perkara mereka telah dilimpahkan. Bahkan, sidang pembacaan dakwaan tidak dihadiri oleh tim kuasa hukum maupun korban.

Selain itu, Mellisa pun menyoroti sejumlah pasal yang didakwakan kepada Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja.

Mengingat posisi Sarah selaku penyelenggara yang memiliki akses terhadap semua kontestan, tim kuasa hukum menilai ada relasi kuasa yang terjadi saat proses body checking terjadi.

"Namun, tidak ada satupun pasal dalam dakwaan jaksa yang menyematkan pasal yang berkaitan dengan relasi kuasa," kata Mellisa.

Berdasarkan informasi yang diterima Gatra, Sarah didakwa dengan tiga pasal yang berbeda. Dakwaan primer yang dikenakan adalah pasal 14 ayat 1 huruf a juncto pasal 15 ayat 1 huruf e UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini membahas mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik berupa pengambilan gambar atau video yang diambil tanpa hak dan di luar persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau pengambilan gambar.

Kemudian, dakwaan kedua yang dikenakan adalah pasal 6 huruf a juncto pasal 15 ayat 1 huruf e UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini membahas mengenai perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan kepada tubuh, keinginan seksual, dan /atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Terakhir, dakwaan ketiga, pasal 5 huruf a juncto pasal 15 ayat 1 huruf e UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini membahas tentang perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan kepada tubuh, keinginan seksual, dan /atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Mellisa mengkritik keputusan jaksa untuk mencantumkan dakwaan ketiga yang memungkin perbuatan Sarah dinilai sebagai suatu pelecehan seksual non verbal.

"Kami melihat dari 8 korban ini hampir lebih dari setengahnya mengalami pelecehan seksual melalui media elektronik, tetapi dakwaan masih disematkan dakwaan alternatif ketiga yaitu pasal yang sangat ringan dengan ancaman pidana 9 bulan," jelas Mellisa.

Tim penasehat hukum menilai, dakwaan ketiga seharusnya tidak perlu ada jika jaksa sudah yakin dengan dua dakwaan sebelumnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyayangkan dalam kasus perkara ini hanya terdapat terdakwa tunggal. Menurut Mellisa, sejumlah petinggi dalam struktur penyelenggaraan Miss Universe Indonesia patut diikutsertakan sebagai terdakwa.

"Kami berharap dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, PT Capella Swastika Karya sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Miss Universe ini juga dapat dimintakan pertanggungjawaban," kata Mellisa lagi.

Usai menjalani pemeriksaan dalam persidangan hari ini, keempat korban dikabarkan akan segera kembali ke daerahnya masing-masing. Mellisa menyampaikan, pihaknya siap untuk menghadirkan empat korban yang belum diperiksa dalam persidangan.

Meski demikian, Mellisa mengaku mendengar kabar kalau jaksa justru ragu untuk menghadirkan semua korban dengan dalih terbatasnya masa penahanan terdakwa.

"Kami berharap, berdasarkan hukum acara semestinya seluruh korban dihadirkan dan rasanya tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan korban," tegas Mellisa.

179