Home Hukum Satu Petinggi Polres Bogor Dilaporkan ke Propam terkait Eksekusi Tanah Inkracht

Satu Petinggi Polres Bogor Dilaporkan ke Propam terkait Eksekusi Tanah Inkracht

Jakarta, Gatra.com – Anak Agung Made Wisnu mengatakan telah melaporkan salah satu petinggi di Polres Bogor ke Propam Polri karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait tanah di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin petang (19/2), menyampaikan, pihaknya terpaksa melaporkan Kabagops Polres Bogor kala itu, yakni Kompol ASP karena tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami menduga berpihak ke penyerobot, tidak profesional, dan tidak menjalankan tupoksinya. Tupoksi kabagops itu mengawal petugas pengadilan sampai pembacaan eksekusi selesai,” kata dia.

Wisnu menjelaskan, awalnya tanah seluas 2 hektare yang merupakan milik orang tuanya, Anak Agung Karang Surya Tjandra, tiba-tiba diklaim pihak lain. Pihaknya pun menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Bogor.

Gugatan ini ditempuh atas saran kuasa hukum karena setelah laporan ke Polres Bogor tidak ditindaklanjuti. Bukan hanya laporan pihaknya, namun laporan sejumlah warga yang tanahnya diklaim pihak tertentu juga bernasib sama.

“Mental semua, orang sana juga sama mental. Jadi baru pihak saya yang masuk karena lawyer saya bilang, masuk perdata saja jangan pidana, perdata sudah pasti masuk,” ujarnya.

Gugatan Nomor: 377/Pdt.G/2020/PN.Cbn tersebut bergulir di pengadilan hingga akhirnya berkeuatan hukum tetap (inkracht). Menurut Wisnu, pihaknya memenangkan gugatan tersebut mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Putusannya sudah inkracht,” ucapnya.

PN Kelas IA Cibinong kemudian menetapkan eksekusi akan dilakukan pada 26 Juli 2023. Pada hari itu, semua sudah siap, pihak pengadilan tinggal membacakan perintah eksekusi. Pihak Polres Bogor melalui Kabagops tiba-tiba menyatakan menunda eksekusi dengan dalih situasi tidak kondusif.

“Polisi bilang ada demo warga sekitar yang keberatan kalau eksekusi itu dilakukan. Padahal, perangkat desa setempat menyampaikan bahwa itu bukan warga mereka,” ujarnya.

Terlebih lagi, jumlah pendemo pun hanya sekitar 20-an orang. Sedangkan jumlah personel kepolisian sekitar 100-an orang. Setelah itu, hingga saat ini belum ada lanjutan dari eksekusi putusan tersebut.

Wisnu menyampikan, pihaknya melakukan langkah tersebut karena ingin putusan tersebut dilaksanakan dan mendapatkan sepenuhnya tanah tersebut. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

57