Home Hukum Eks Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut PTUN Tak Berhak Proses Gugatan Anwar Usman

Eks Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut PTUN Tak Berhak Proses Gugatan Anwar Usman

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai peradilan hukum tidak berhak memproses putusan peradilan etik.

Hal ini Jimly sampaikan menanggapi langkah Mantan Ketua MK Anwar Usman yang menggugat keputusan MK untuk melantik Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

“Saya berharap para hakim PTUN itu profesional di bidangnya. jangan merambah yang bukan urusannya,” ucap Jimly Asshiddiqie usai menghadiri rapat Pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2).

Jimly menjelaskan, terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan hasil perundingan internal segenap Majelis Hakim Konstitusi. Ia menegaskan, kesepakatan para anggota tidak dapat diganggu gugat, ataupun diintervensi pihak manapun, bahkan oleh Presiden sekalipun. Menurut Jimly, apapun yang dilakukan PTUN tidak bisa mengubah keputusan yang ada.

“Misalnya, (PTUN) mengabulkan (gugatan dari Anwar Usman). Itu tidak akan dieksekusi, tidak bisa dieksekusi, wong itu hasil rapat internal. Presiden pun tidak bisa ikut campur dalam pemilihan ketua yang sudah terjadi secara internal,” jelas Jimly.

Jimly menambahkan, apapun langkah hukum yang diambil oleh Anwar Usman juga tidak akan membuatnya dapat terlibat dalam pemeriksaan perkara Pemilu 2024, terutama terkait dengan hasil pilpres. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini mengimbau agar majelis hakim PTUN tidak gegabah dalam memproses hasil peradilan etik yang sudah diketuk oleh MKMK.

“Jadi, daripada bikin runyam, saya berharap para hakim (PTUN) tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri,” kata Jimly.

Seperti yang diketahui, Anwar Usman telah mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah tidak sah. Gugatan ini masih dipersidangkan di PTUN.

138