Home Pemilu 2024 Coblosan Ulang 23 TPS di Yogyakarta, Gara-gara Pemilih Tambahan Gunakan Surat Suara Tak Sesuai Hak

Coblosan Ulang 23 TPS di Yogyakarta, Gara-gara Pemilih Tambahan Gunakan Surat Suara Tak Sesuai Hak

Yogyakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penggunaan surat suara yang tak sesuai haknya oleh pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi alasan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 23 titik, Sabtu (24/2).

Ketua KPU DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menjelaskan 23 titik ini tersebar di 9 TPS melaksanakan PSU dan 6 TPS melaksanakan PSL di Kabupaten Sleman.

"Kemudian di Kota Yogyakarta, ada 3 TPS dan di Bantul ada 5 TPS yang kesemuanya melaksanakan PSU," katanya.

Ia menjelaskan, PSU dan PSL ini digelar karena adanya pemilih tambahan yang mencoblos surat suara yang bukan haknya.

Seperti di TPS Depok, Sleman, ada 21 pemilih tambahan yang seharusnya mendapatkan surat suara pilpres tapi hanya diberi lima surat suara. Ada juga pemilih tambahan dari kabupaten yang seharusnya mendapat tiga surat, tapi memperoleh lima surat suara.

"Sedangkan pemicu masing-masing dari dua TPS pelaksana PSU dan PSL dikarenakan pemilih yang kekurangan surat suara. Pemilih hanya diberikan empat dari lima surat suara saat pencoblosan," ujarnya.

Ahmad menyebut waktu pemungutan suara ulang ini sesuai aturan adalah sampai pukul 13.00 WIB. Perhitungan suara diprediksi lebih cepat, terutama di TPS yang menyelenggarakan PSL.

Dari peninjauan lapangan di salah satu TPS di Berbah, Sleman, Ahmad menilai antusiasme pemilih menggunakan haknya tinggi.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, mengatakan hari ini tiga TPS yang melaksanakan PSU yaitu TPS 901 dan 902 yang berlokasi di Lapas Wirogunan. Satu TPS lainnya di TPS 32 Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan.

"Terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih tambahan sebanyak 7 orang di TPS 901 dan 1 orang di TPS 902. Di sini mereka pemilih non-KTP DIY mendapatkan lima surat suara," katanya.

Sedangkan di TPS 32 Pakuncen Wirobrajan 193 pemilih harus mengulang pemungutan untuk jenis surat suara presiden dan wakil presiden. Pasalnya pada 14 Februari lalu mereka hanya mendapatkan satu surat suara.

Ketua KPPS TPS 003, Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Khomsul Latif, menjelaskan hari ini pihaknya menggelar PSU untuk surat surat DPR dari pusat sampai daerah.

Pasalnya, dari total 15 pemilih tambahan, satu orang mendapatkan lima surat suara padahal pemilih tersebut ber-KTP luar DIY.

109