Home Hukum Ada Pelanggaran Pemilu, Ketua hingga Komisioner KPU Diadukan Ke Bareskrim

Ada Pelanggaran Pemilu, Ketua hingga Komisioner KPU Diadukan Ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com -  Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diadukan ke Bareskrim Polri, atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aduan tersebut dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan perdebatan terkait dugaan pelanggaran pemilu itu tak berkesudahan dalam dua bulan ini. Menurutnya, banyak fakta, analisa dan pendapat yang tersebar di berbagai forum bahkan di media sosial soal dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Tetapi kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, (1/3).

Petrus mengatakan selain ketua hingga komisioner KPU, pihaknya juga melaporkan pembuat aplikasi Sirekap. Adapun Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: H-2 Nyoblos Sirekap Bermasalah, TPN Ganjar-Mahfud Mengadu ke Bawaslu Tapi Lambat Diproses

"Pertama, kita minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya enam orang itu supaya didengar. Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ujarnya.

Petrus mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, dia kecewa laporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri. TPDI malah disarankan membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Menurut Petrus, laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal Sirekap.

"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4 Maret 2024), kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.
 

24