Home Pemilu 2024 Massa Geruduk KPU Muba, Sidang Pleno Diskors Karena Ricuh

Massa Geruduk KPU Muba, Sidang Pleno Diskors Karena Ricuh

Sekayu, Gatra.com -- Sidang pleno terbuka di kantor KPU Muba diwarnai aksi kericuhan dari ratusan massa Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi. Sejak pagi massa sudah menggeruduk Gedung Kantor KPU Muba yang berada di Jalan Muara Teladan, Senin (4/3/2024).

Ratusan massa yang juga dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendesak KPU untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk penghitungan ulang. Mereka juga menuntut agar PPK Kecamatan Keluang diberikan sanksi.

Akibatnya dampak demo tersebut rapat pleno terbuka sempat diskors sementara akibat dihujani instruksi dan demo yang dilakukan. Ratusan massa tersebut yang mencoba merangsek masuk ke KPU dan sempat terjadi kericuhan. Beruntung aksi massa yang sempat memanas tersebut bisa diredam oleh pihak keamanan dari Polri dan TNI.

Sebelumnya para massa tersebut sempat mendatangi kantor PPK Kecamatan Keluang meminta agar pihak panwascam merekomendasikan penghitungan ulang atau membuka kembali kotak surat suara karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan PPK.

Kordinator Aksi Aman Mahmud mengatakan, karena tidak ada tindak lanjut, pihaknya akhirnya menggeruduk kantor KPU Muba yang menggelar pleno terbuka hari ini.

“Sebelumnya kami telah mendesak pihak panwascam untuk menindaklanjuti adanya dugaan-dugaan pelanggaran kecurangan terutama pada tahapan-tahapan pemilu saat pleno di Kecamatan Keluang. Karena terindikasi ada pengelembungan suara ke salah satu partai, sehingga kami dari Partai PKB merasa dirugikan,” jelas Aman.

Untuk itu, lanjut aksi di KPU ini merupakan tindak lanjut dari aksi di panwascam dan PPK, karena tuntutan massa tidak menemui titik temu.

“Dari hasil pertemuan bersama pihak PPK dan Panwascam tidak menemui titik temu, pihak Panwascam menyatakan tidak bisa memberikan rekomendasi apa yang menjadi tuntutan kami," terangnya.

Tim negosiator, Yusnin menambahkan, pihaknya meminta agar tuntutan mereka supaya diverifikasi terlebih dahulu. Baik itu dari data yang ada di partai maupun data yang dipegang KPU.

"Seumpamanya ada perbedaan maka harus dibuatkan berita acara kenapa bisa ada perbedaan itu. Karena indikasinya data di C1 berbeda," ungkapnya.

62