Home Info Beacukai Bea Cukai Musnahkan Tujuh Ribu Liter Miras Eks Penindakan

Bea Cukai Musnahkan Tujuh Ribu Liter Miras Eks Penindakan

Pontianak, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020 s.d. 2023. Pemusnahan secara seremonial di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, pada Jumat (01/03).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, hadir langsung memberikan sambutan pada pembukaan acara pemusnahan tersebut. 

“Pemusnahan merupakan perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang yang menjadi milik negara,” ujarnya. 

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Puspom TNI AD, Kodam XII/TPR, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Lantamal XII Pontianak, dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat untuk periode 2022 s.d. 2023.

Dalam paparannya, Imik mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa rokok sejumlah 142.340 batang dan 7.605,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp5.713.576.700.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara MMEA dimusnahkan dengan cara dirusak secara fisik yakni membuang isi dan memecahkan botolnya. Pemusnahkan secara keseluruhan dilakukan di Gudang Pangkalan Pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pontianak, dengan cara digilas menggunakan strumball/slender kemudian ditimbun.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan berbagai pihak lain yang bertujuan untuk menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” tutup Imik.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI