Home Sumbagsel Sekdes Bukit Batu dan Kaur Perencanaan Keuangan jadi Tersangka Korupsi PAD Plasma Sawit

Sekdes Bukit Batu dan Kaur Perencanaan Keuangan jadi Tersangka Korupsi PAD Plasma Sawit

Kayuagung, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil kerja sama plasma sawit di atas 205 hektare tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, tahun 2015 hingga 2021.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, yakni Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan Keuangan periode 2017–2021 berinisial B.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan.

Jaksa Pidsus Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma, mengatakan, pascapenetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," ujar Tria pada Rabu (6/3/2024).

Tria menambahkan, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.

"Di mana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ucapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar. Adapun tindakan selanjutnya, penyidik tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.

"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor Palembang," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejari OKI menyangka Sekdes Bukit Batu, P; dan Kaur Perencanaan Keuangan, B; melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Mereka terancam hukuman untuk Pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan Pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," katanya.

137