Home Hukum Ombudsman Periksa Aduan Dugaan Kasasi Kedaluwarsa

Ombudsman Periksa Aduan Dugaan Kasasi Kedaluwarsa

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Tommy Admadiredja, Ichwan Anggawirya, mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya tengah melakukan pemeriksaan substantif soal keberatan diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset diduga kedaluwarsa.

”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan di Jakarta, Rabu (13/3).

Ia menjelaskan, permohonan kasasi tersebut diajukan pihak CV Rajawali Diesel melawan Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pengadilan dalam amar putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2023, lanjut Ichwan, menolak gugatan CV Rajawali Diesel. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi. MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Ichwan, pihaknya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2023. Pihaknya menduga permohonan kasasi tersebut diajukan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur.

Ia menjelaskan, karena berdasarkan Pasal 41 Ayat 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

“Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember, berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000, berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh para pihak,” ujarnya.

Menurutnya, ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus diajukan 14 hari sejak pembacaan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 41 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000. “Ini yang saya maksud kedaluwarsa,” katanya.

12