Home Ekonomi Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Gubernur Upayakan Pembayaran THR Sesuai Aturan

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Gubernur Upayakan Pembayaran THR Sesuai Aturan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida mengimbau para gubernur agar mengupayakan Perusahaan di wilayah atau provinsinya dapat membayarkan THR keagamaan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).

Dalam kesempatan itu, Ida menjelaskan bahwa, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan untuk tatanan pelaksanaanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Selain mengimbau para kepala daerah, Ida juga mengimbau perusahaan untuk memberikan atau membayarkan THR keagamaan sesuai dengan regulasi yang berlalu.

“Saya minta untuk semua perusahaan agar sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ida.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa, pembayaran THR tahun ini harus dibayar secara penuh atau tidak boleh dicicil. Pemberian THR juga dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

43