Home Ekonomi Kemenkeu Awasi Travel Agen Asing Yang Belum Bayar Pajak

Kemenkeu Awasi Travel Agen Asing Yang Belum Bayar Pajak

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pengawasan terhadap online travel agent (OTA) atau travel agent asing yang belum membayar pajak akan terus dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menegaskan, pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dia merujuk pada beleid Permenkeu Nomor 60 Tahun 2022 yang telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.

Sampai dengan saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai Pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com dan Travelscape.

"Kami pun akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," ungkap Dwi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/3).

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), Dwi menuturkan pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah menyebut akan melakukan pemblokiran terhadap 6 OTA asing yang belum mendaftarkan layanannya sebagai PSE. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan. Dengan tidak terdaftar, mereka tidak membayar pajak atau membebankannya kepada hotel.

Pemerintah pun memberikan waktu 10 hari kerja terhitung Kamis (14/3) kepada 6 OTA tersebut. Adapun 3 aplikasi telah mendaftar, yaitu Airbnb, Booking.com dan Agoda. Sementara 3 lainnya masih belum mendaftar, yaitu Klook, Trivago dan Expedia.

"Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo," ungkapnya.

38