Home Ekonomi Soal Kenaikan PPN 12%, Airlangga: Tergantung Pemerintahan Berikutnya!

Soal Kenaikan PPN 12%, Airlangga: Tergantung Pemerintahan Berikutnya!

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali buka suara terkait rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Adapun kenaikan tersebut direncanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Airlangga, kenaikan tarif pajak menjadi 12% tersebut tergantung pada keputusan atau kebijakan dari pemerintahan selanjutnya. Adapun kenaikan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga kepada awak media di Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (22/3).

Airlangga menilai kenaikan PPN tersebut nantinya akan dibahas untuk selanjutkan akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelasnya.

Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan bahwa memang kebijakan kenaikan PPN ini merupakan amanat UU HPP yang merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.

Tauhid memahami bahwa di satu sisi, kenaikan PPN itu bisa jadi didasarkan pada kondisi ekonomi masyarakat yang sudah lebih stabil selepas pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, ia juga menyoroti soal seberapa jauh konsumsi masyarakat membaik atau tidak di lapangan.

“Kalau kita lihat data dari BPS, pertumbuhan konsumsi masyarakat itu masih di bawah standar. Katakanlah 5 persen standarnya, kalau kita lihat dua kuartal berturut-turut, kita masih di 4,8 atau 4,9, which is belum sampai lah begitu,” kata Tauhid kepada Gatra.com, Kamis (14/3).

Dengan demikian, kata Tauhid, kalau kenaikan PPN ini pada akhirnya berjalan dan dibebankan kepada masyarakat, maka kebijakan ini dikhawatirkan bisa menggerus konsumsi masyarakat di tahun 2025 mendatang.

Meski begitu, Tauhid melihat masih sangat terbuka kemungkinan penundaan kebijakan kenaikan PPN ini. Hal itu antara lain bisa disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah. “Bisa saja nanti ada keputusan bersama untuk menunda. Itu sangat mungkin,” katanya.

20