Home Gaya Hidup ASN Kementerian PPN/Bappenas Kompak Tunaikan Zakat Lewat BAZNAS

ASN Kementerian PPN/Bappenas Kompak Tunaikan Zakat Lewat BAZNAS

Jakarta, Gatra.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melayani penunaian zakat bagi pejabat dan pegawai Bappenas RI, pada rangkaian acara Zakat Wakaf Impact Forum 2024.

Pejabat eselon 1 dan 2 Bappenas yang membayarkan zakatnya melaui BAZNAS di antaranya Sekretaris Utama Bappenas RI Teni Widuriyanti, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Amich Alhumami, Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Didik Darmanto, dan Kepala Biro Umum Bappenas Oktorika, selaku Ketua UPZ Bappenas RI, yang diikuti para pejabat dan pegawai lainnya.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Bappenas RI dan berharap kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dapat mencontoh Bappenas RI yang ikut membantu mendorong gerakan Nikmat Berzakat BAZNAS ini.

"Terima kasih kepada Bappenas RI karena telah menggelar Zakat Wakaf Impact Forum ini dan juga ikut mendorong gerakan zakat dengan membayarkan zakat para pejabat dan pegawainya tadi melalui BAZNAS," ujarnya dilansir dalam keterangannya, Jumat (22/3).

"Semoga bisa dicontoh oleh kementerian dan lembaga negara yang lain," harapnya.

Kiai Noor menambahkan dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah BAZNAS selalu berpedoman pada aspek regulasi dan menjaga amanah undang-undang dalam rangka membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bahwa BAZNAS adalah lembaga yang dipercaya untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional, apa yang ditugaskan kepada BAZNAS adalah dalam rangka untuk bersama-sama mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat," ucapnya.

Kerja sama layanan pembayaran zakat dengan UPZ Bappenas digelar untuk memberikan kemudahan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah di bulan Ramadhan 1445 H serta membantu penyaluran zakat kepada mustahik.

13