Home Hukum Ombudsman Minta PN Jakpus Klarifikasi soal Dugaan Kasasi Kedaluwarsa

Ombudsman Minta PN Jakpus Klarifikasi soal Dugaan Kasasi Kedaluwarsa

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Tommy Admadiredja, Ichwan Anggawirya, mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta klarifikaksi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dugaan permohonan kasasi yang diduga kadaluarsa dalam perkara desain industri produk genset.

Ichwan? di Jakarta, Senin (25/3), menyampaikan, hal tersebut berdasarkan surat tembusan dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menindaklanjuti permohonan pihaknya terkait perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt.

“Kami menerima surat tembusan dari Ombudsman RI yang menindaklanjuti keberatan kami terkait permohonan kasasi yang diduga kadaluarsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada 30 Januari 2024. Ombudsman kemudian menyurati PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 8 Maret 2024.

Adapun isi surat Ombudsman kepada PN Jakpus itu, lanjut Ichwan, yakni permintaan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum dan alasan pihak PN Jakpus menerima permohonan kasasi perkara No 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN Niaga Jkt yang diduga telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

Lebih lanjut Ichawan menyampaikan, Ombudsman meminta PN Jakpus dapat mengirim klarifikasi dalam waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, permohonan kasasi tersebut diajukan pihak CV Rajawali Diesel melawan Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pengadilan dalam amar putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2023, lanjut Ichwan, menolak gugatan CV Rajawali Diesel. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi. MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Ichwan, pihaknya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2023. Pihaknya menduga permohonan kasasi tersebut diajukan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur.

Ia menjelaskan, karena berdasarkan Pasal 41 Ayat 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

“Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember, berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000, berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh para pihak,” ujarnya.

Menurutnya, ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus diajukan 14 hari sejak pembacaan putusan sebagaimana ketentuan Pasal 41 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000. “Ini yang saya maksud kedaluwarsa,” katanya.

33