Home Internasional Hidayat Nur Wahid Apresiasi Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata Gaza

Hidayat Nur Wahid Apresiasi Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata Gaza

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik Resolusi No. 2728 (2024) Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa (DK PBB) yang sepakat untuk menuntut diberlakukannya gencatan senjata di Palestina untuk segera dilaksanakan pada Ramadan, serta mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan atau secara permanen.

“Resolusi DK PBB ini patut diapresiasi, walau sebenarnya sangat terlambat. Namun, yang tidak kalah penting adalah mengawal dan memastikan bahwa tuntutan gencatan senjata dalam Resolusi ini ditaati oleh Israel, karena sudah banyak sekali aksi Israel yang melanggar hukum internasional, dan tidak mentaati resolusi DK PBB,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/03).

Secara khusus, HNW menyambut baik sikap Amerika Serikat yang sebelumnya sudah 3 kali memveto rancangan keputusan DK PBB terkait Gaza, tapi kali ini AS memilih abstain dan tidak menggunakan vetonya untuk kepentingan Israel sebagaimana yang dilakukannya selama ini.

Dalam Resolusi ini 14 negara anggota DK PBB menyatakan setuju (China, Perancis, Rusia, Inggris, Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Sierra Leone, Slovenia, Korea Selatan dan Swiss), sedangkan Amerika Serikat memilih abstain

Poin-poin dalam resolusi DK PBB tersebut adalah tuntutan agar dilakukan gencatan senjata di bulan Ramadan yang dihormati oleh semua pihak yang mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan, menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusian lainnya, dan tuntutan lebih lanjut agar para pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berkaitan dengan tahanan.

Poin penting lainnya adalah menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutan untuk menghilangkan hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang juga sejalan dengan hukum kemanusiaan internasional seperti Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).

Lebih lanjut, HNW mengatakan pihak Hamas juga sudah menyatakan siap mematuhi Resolusi DK PBB ini dengan melepaskan para warga Israel yang ditahan dengan mestinya Israel juga segera membebaskan warga Palestina yang telah ditahan bertahun-tahun secara semena-mena oleh Israel.

“Pihak Gaza atau Palestina sudah kembali siap mematuhi, tinggal pihak lainnya (Israel) untuk segera mematuhi kesepakatan Internasional melalui Resolusi DK PBB ini,” tegasnya.

HNW juga menambahkan agar Pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB juga berperan lebih aktif dan efektif dalam memastikan Resolusi DK PBB ini agar bisa terlaksana dengan benar dan baik.

“Hal itu tentu dalam kerangka dua amanat konstitusi kita, yakni menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan terlibat aktif mewujudkan perdamaian dunia dengan keadilan,” ucapnya.

8