Home Pendidikan Kebijakan Pengadaan Sarpras Kampus Vokasi Didorong Lebih Ramah Lingkungan

Kebijakan Pengadaan Sarpras Kampus Vokasi Didorong Lebih Ramah Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Dukungan terhadap terciptanya kampus ramah lingkungan atau green campus terus digalakkan. Terbaru, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek meluncurkan kebijakan antisipasi perubahan iklim melalui Pengadaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana (API Sarpras PTV).

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan, cakupan dalam program API Sarpras PTV menyasar pada belanja modal peralatan dan mesin, dan/atau belanja modal gedung, bangunan, dan Kawasan (prasarana) yang ramah lingkungan. Dampak yang diharapkan hadir yakni munculnya transformasi perguruan tinggi menjadi kampus ramah lingkungan.

“Ini menjadi bentuk dukungan dan penguatan peran Politeknik Negeri dan Akademi Komunitas dalam upaya antisipasi perubahan iklim secara konkret,” ujar kiki dalam peluncuran API Sarpras PTV di Jakarta, Rabu (27/3).

Selain itu, program ini juga akan mendorong dan memfasilitasi Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) dalam mempercepat pengurangan emisi karbon dan menciptakan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana kampus.

Harapannya, semakin tumbuh kesadaran di lingkup kampus-kampus vokasi dalam melakukan pembangunan berkelanjutan yang unggul, ramah lingkungan, dan berwawasan lingkungan.

“Karena perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi arah dan keberlanjutan pembangunan sebuah negara,’ beber dia.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Perguruan Tinggi Vokasi (KLSD), Muhammad Fajar Subkhan menambahkan, diluncurkannya program API Sarpras PTV didasari dari data yang menunjukan masih rendahnya tingkat partisipasi PTV pada pemeringkatan perguruan tinggi dalam upaya keberlanjutan lingkungan melalui UI GreenMetric.

“Skema Program ini akan menyediakan bantuan berupa dana yang dapat dimanfaatkan dalam penyediaan sarana dan prasarana kepada PTV. Bantuan ini diberikan bagi PTV yang telah melalui proses reviu penilaian pada pemenuhan kriteria penilaian yang didasarkan pada enam indikator sesuai UI GreenMetric,” jelasnya.

82