Home Hukum Lempar Sejumlah Kucing ke Laut Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Benar Viral

Lempar Sejumlah Kucing ke Laut Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Benar Viral

Jepara, Gatra.com – Entah apa yang ada di pikiran dua pemuda asal Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, dua orang yang tak lagi bocah itu, tega melempar kucing ke tengah lautan lepas, hanya demi ingin viral.

Mirisnya, tidak hanya satu kucing yang dianiaya, tetapi dua sekaligus. Kedua pemuda itu masing-masing berinisial AB berusia 26 tahun dan AS yang telah berumur 24 tahun.

Tujuan dua pemuda dalam membuat video konten tak bermoral ini pun sukses di sejumlah platform sosial media (Sosmed), sampai dijemput polisi.

"Telah kami amankan. Tersangka ini mengunggah video penyiksaan kucing dan menjadi viral. Pelaku melakukan penganiayaan ini karena untuk sebuah konten agar viral," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (29/3).

Sebelumnya, dalam unggahan video yang berseliweran di sosmed, awalnya kedua pemuda itu memberi makan dua ekor kucing secara bergantian.

Namun adegan selanjutnya bikin ngilu, lantaran kucing-kucing itu dilempar satu persatu ke laut.

"Kejadiannya di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan mem-posting video tersebut demi konten ke media sosial," jelas Kapolres.

Diungkapkan, kedua pelaku tersebut telah diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat. 

"Mereka itu warga Kecamatan Pakis Aji. Yang satu karyawan swasta, seorang lagi berstatus pelajar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Kapolres.

32