Home Pemilu 2024 Bawaslu Ungkap Hasil Laporan Tak Netral Erick Thohir, Zulhas, dan Airlangga

Bawaslu Ungkap Hasil Laporan Tak Netral Erick Thohir, Zulhas, dan Airlangga

Jakarta, Gatra.com –‎ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para menteri tidak memenuhi syarat materiil sehingga laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu, Puadi, ketika memberikan keterangan dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada beberapa nama menteri yang disebutkan oleh Bawaslu di hadapan majelis hakim konstitusi. Salah satunya, Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran dari Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengampanyekan pasangan calon [paslon] 02 selanjutnya berdasarkan pemberitahuan status laporan nomor 241/21 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” ucap Rahmat Bagja dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3).

Selain Erick, nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga disebutkan saat Bawaslu memberikan keterangan terkait dengan permohonan para pemohon yang mendalilkan adanya keterlibatan sejumlah aparatur negara dalam proses Pemilu 2024.

Bawaslu menyatakan, kegiatan Airlangga yang melakukan kunjungan kerja ke Lombok Tengah selaku Menko tidak termasuk tindak pidana pelanggaran Pemilu. Padahal, dalam kunjungan tersebut, sejumlah pihak menduga dan melaporkan Airlangga ke Bawaslu lantaran dirinya dinilai sekaligus mengampanyekan Partai Golkar sembari menemui masyarakat.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan keterangan terkait dengan dalil pemohon yang mengatakan penyelenggaraan Pemilu telah diintervensi kekuasaan.

Untuk hal ini, Bawaslu menyampaikan bukti berupa laporan dengan Nomor 001/LP/PPRI/00.00/XI/2023 yang melibatkan nama Wakil Menteri Desa (Wamendes)-PDTT Paiman Raharjo.

Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara negara dan penyalahgunaan wewenang oleh Wamendes diyakini terjadi karena Paiman diketahui memimpin rapat pemenangan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang tertanggal 8 November 2023 silam.

“Bawaslu menyampaikan, pemberitaan status laporan No 001/2023 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” kata Bagja.

Bawaslu juga pernah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan praktik politik uang yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Namun, Bagja tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status laporan terhadap kasus yang diduga terjadi pada Juli 2022 silam.

Nama Ketua Umum PAN kembali terdengar di ruang sidang saat Anggota Bawaslu, Puadi, memberikan keterangan terkait dengan dalil permohonan mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi.

Kehadiran Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dalam agenda kampanye Caleg PAN untuk DPR RI Dapil Jawa Tengah I, Fani Dewinta, sempat viral di media sosial TikTok. Bawaslu Kabupaten Kendal pun menindaklanjuti rekaman video kampanye yang berlangsung di Weleri, Kendal, pada 26 Desember 2023 lalu.

“Bawaslu Kabupaten Kendal menindaklanjuti dengan tindakan penelusuran formulir A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 34/LHP/PM.02/2024, analisis tidak terbukti melanggar perundangan-undangan,” ucap Puadi dalam persidangan.

Seperti diketahui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon, kubu 01 dan 03, Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan. Sedangkan, KPU menjadi pihak termohon dan kubu paslon Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait.

55