Home Hukum Jaksa Eksekusi 687 Juta Saham PT JPT terkait Korupsi Heru Hidayat

Jaksa Eksekusi 687 Juta Saham PT JPT terkait Korupsi Heru Hidayat

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengeksekusi satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang (JPT) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejgung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, pada akhir pekan ini menyampaikan, sita eksekusi tersebut berlangsung di Kejari Jaktim.

“Paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019,” katanya.

Akta tersebut dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang (PT JPT) dan ketiga IUP tersebut merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat.

Sita eksekusi yang berlangsung pada Rabu (27/3) tersebut juga merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan sejak 20 Februari sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” katanya.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Kejari Jaktim akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Penyerahan itu akan dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaktim dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 (Rp12,6 triliun) dalam tindak pidana PT Asabri (Persero).

27