Home Pemilu 2024 Ahli Hukum Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat Belum Bisa Jadi Alasan KPU Terima Pencalonan Gibran

Ahli Hukum Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat Belum Bisa Jadi Alasan KPU Terima Pencalonan Gibran

Jakarta, Gatra.com - Ahli hukum administrasi, Ridwan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat tidak serta merta bisa digunakan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam proses Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan ketika diperiksa sebagai ahli dalam sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ridwan merupakan salah satu ahli yang dihadirkan oleh kubu Pemohon 1 atau kubu pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Pelaksanaan Pemilu beserta rangkaiannya, itu diatur bukan vonis, tapi diatur dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ridwan saat memberikan kesaksian dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (01/4).

Ridwan menjelaskan, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman menghasilkan produk yang berupa vonnis (bahasa belanda) atau putusan. Sehingga, makna putusan final dan mengikat akan berbeda.

“Meskipun dia (putusan) final dan mengikat, tapi saya memaknainya finalnya itu dituju ke pihak terkait dan bentuknya mengubah sesuai dengan putusan MK,” kata Ridwan.

Guru Besar Ilmu Hukum UII Yogyakarta ini menegaskan, untuk pelaksanaan administrasi, tata cara pencalonan, dan lain sebagainya harus tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh KPU. Sehingga, KPU tetap harus mengubah undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu.

Ridwan berpendapat, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak sah karena KPU belum merevisi atau mengubah PKPU no 19 tahun 2023 yang menyatakan, syarat batas usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun.

“Bahwa pada saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah. Sehingga, dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun,” jelas Ridwan.

Seperti yang diketahui, pada saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.

Dalam persidangan hari ini, kubu Anies-Muhaimin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. Berdasarkan musyawarah dalam ruang sidang, persidangan akan terlebih dahulu mendengar kesaksian ahli.

283