Home Politik Eddy Hiariej Beri Kesaksian Sebagai Ahli Kubu 02, Bambang Widjojanto Walk Out

Eddy Hiariej Beri Kesaksian Sebagai Ahli Kubu 02, Bambang Widjojanto Walk Out

Jakarta, Gatra.com - Anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Bambang Widjojanto walk out atau meninggalkan ruang sidang saat ahli dari pihak terkait, kubu pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” ucap Bambang Widjojanto (BW) sebelum berdiri untuk meninggalkan ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/3).

Ketua MK, Suhartoyo mempersilakan Bambang untuk meninggalkan ruangan meski Eddy ingin menyampaikan pembelaan diri secara singkat.

“Majelis yang mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat,” ucap Eddy saat berada di podium.

“Sudah tidak apa-apa pak, itu kan haknya beliau(Bambang) juga,” kata Suhartoyo.

Meski BW sudah meninggalkan ruang sidang, Eddy sempat memberikan penjelasan singkat mengenai status dirinya saat ini.

“Ya saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination. Karena, begitu dikatakan oleh saudara Bambang hari ini, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” jelas Eddy.

Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan Bambang tidak utuh mengenai statusnya yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penerimaan suap senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Eddy menjelaskan, statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK ini sudah gugur setelah ia memenangkan praperadilan pada 30 Januari 2024 lalu.

“Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka,” lanjutnya.

44