Home Nasional H+3 Lebaran, Nana Sudjana Sebut Perayaan Idulfitri di Jateng Berjalan dengan Baik

H+3 Lebaran, Nana Sudjana Sebut Perayaan Idulfitri di Jateng Berjalan dengan Baik

Semarang, Gatra.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyatakan, perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M di wilayahnya hingga H+3 berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah pelaksanaan perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M mulai pra sampai pasca di Jawa Tengah berjalan dengan baik," kata Nana Sudjana saat meninjau arus balik di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu, (13/4).

Kepadatan lalu lintas di beberapa titik masih dapat diatasi oleh petugas gabungan di lapangan.

Meski demikian, pantauan di Pos Terpadu Lebaran 2024 Pemprov Jateng, masih ditemui sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas. Salah satunya kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas tol Batang.

"Kami turut berduka cita yang mendalam khususnya terkait kejadian bus Rosalia Indah yang terjadi di tol Batang," ungkap Nana.

Dikatakan dia, penanganan dan tindaklanjut cepat telah dilakukan, termasuk bantuan kepada keluarga korban melalui Jasa Raharja.

Sementara itu, berdasarkan pantauan volume kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung per 12 April 2024 pukul 22.00 sampai 13 April pukul 08.00, tercatat ada 1.649 kendaraan masuk ke wilayah Jawa Tengah. Untuk kendaraan menuju Jakarta terpantau sebanyak 2.418 kendaraan.

Adapun volume kendaraan di ruas non tol (perbatasan Jateng), kendaraan yang keluar dari Jateng sebanyak 71.878 unit. Sedangkan kendaraan yang masuk ke Jateng sebanyak 66.229 unit.

Mobilitas masyarakat pengguna transportasi umum, baik bus, pesawat, kereta maupun kapal, yang keluar dari Jawa Tengah 72.770 orang. Sementara yang masuk masih lebih banyak, yakni 76.346 orang.

Di sektor pariwisata, rekapitulasi sementara jumlah wisatawan di Jawa Tengah mencapai 73.493 orang. Jumlah tersebut dihitung sejak Pos Terpadu dibuka pada 3 - 12 April 2024. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah.

Dikatakan Nana, situasi mudik di Jateng bisa diatasi berkat kerja sama dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

60