Home Politik Sebagai Bahan Pertimbangan Memutus Sidang Sengketa Pilpres 2024, Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK

Sebagai Bahan Pertimbangan Memutus Sidang Sengketa Pilpres 2024, Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK

Jakarta, Gatra.com - Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus sidang sengketa Pilpres 2024.

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku penerima kuasa.

Saat menyampaikan dokumen amicus curiae kepada pihak MK, Hasto mengatakan, kapasitas Megawati di sini sebagai warga negara, bukan sebagai ketua umum PDIP.

“Seluruh pertimbangannya yang disampaikan Ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan,” ucap Hasto Kristiyanto saat menyerahkan dokumen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).

Dalam amicus curiae yang disampaikan, Megawati mengutip pernyataan dari Raden Ajeng Kartini.

“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang. Sehingga, fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” kata Hasto membacakan tulisan tangan Mega dalam dokumen yang diserahkan ke MK.

Megawati juga menyampaikan harapannya agar palu yang akan diketuk oleh majelis hakim MK adalah palu emas, bukan palu godam.

Selain mengutip RA Kartini, Megawati juga memberikan sejumlah analisis dan pendapat hukum terkait perkara yang tengah berlangsung. Namun, Hasto tidak membacakan isi pendapat hukum yang dituliskan Megawati.

Usai Hasto menyerahkan dokumen amicus curiae kepada MK, Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri MK, Immanuel Hutasoit yang menerima dokumen tersebut, memastikan kalau tulisan Mega akan langsung diserahkan kepada majelis hakim.

“Kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diserahkan Pak Hasto sebagai penerima kuasa dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi,” ucap Immanuel Hutasoit saat menerima dokumen.

Dalam proses penyerahan dokumen amicus curiae Megawati, Hasto Kristiyanto ditemani oleh Ketua DPP PDIP Djarot Sjaiful Hidayat dan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis serta Ronny Talapessy.

26