Home Ekonomi Stafsus Sebut Erick Thohir Tak Pernah Minta BUMN untuk Borong Dolar

Stafsus Sebut Erick Thohir Tak Pernah Minta BUMN untuk Borong Dolar

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa, Menteri BUMN Erick Thohir tak pernah mengarahkan perusahaan pelat merah untuk membeli dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

“Saya bingung dengan adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa pak Erick nyuruh BUMN-BUMN borong dolar, dimana ya? Enggak pernah ada Pak Erick ngomong seperti itu,” kata Arya pada Jumat (19/4).

“Saya tegaskan,Pak Erick tidak pernah menyuruh BUMN memborong dolar. Clear itu,” tegasnya.

Menurut Arya, justru Erick Thohir setuju dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, terkait mengantisipasi dampak lanjutan dari gejolak geopolitik dan ekonomi global dalam konferensi pers Kamis (18/4) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Airlangga dan Suahasil mengatakan bahwa, Pemerintah telah memiliki instrumen dalam bentuk devisa hasil ekspor yang ingin ditempatkan di dalam negeri, selain itu Pemerintah menginginkan impor konsumtif dapat ditahan dulu dalam situasi saat ini.

“Setau saya Pak Erick itu setuju yang disampaikan oleh Pak Airlangga dan Pak Suahasil dari Kemenkeu. Jadi tidak benar Pak Erick pernah mendorong BUMN untuk memborong dolar,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Erick dalam keterangan resminya, menyebut BUMN yang terdampak pada bahan baku impor dan BUMN dengan porsi utang luar negeri (dalam dolar AS) yang besar seperti Pertamina, PLN, BUMN Farmasi, MIND ID, agar melakukan pembelian dollar dengan tepatguna, bijaksana dan sesuai prioritas dalam memenuhi kebutuhannya.

"Arahan saya kepada BUMN adalah untuk mengoptimalkan pembelian dollar, artinya adalah terukur dan sesuai dengan kebutuhan, bukan memborong. Intinya adalah jangan sampai berlebihan, kita harus bijaksana dalam menyikapi kenaikan dolar saat ini,” kata Erick dalam keterangan resmi pada Jumat (19/4).

63