Home Hukum Pengusaha Properti Suila Rohill Dipolisikan Konsumen

Pengusaha Properti Suila Rohill Dipolisikan Konsumen

Bekasi, Gatra.com - Konsumen pembeli tanah kavling di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, melaporkan pengusaha properti asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Suila Rohill ke pihak Kepolisian. Pelaporan ini merupakan buntut perkara pembelian Suila Kavling tahap II yang dipasarkan oleh CV Suila Properti Indonesia.

Laporan terhadap Suila Rohil dilakukan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1226/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, pelaporan kemarin berjalan lancar. Petugas langsung menerima bukti-bukti yang saya bawa dan sependapat bahwa ada unsur dugaan tindak pidana di sini,” ujar Muhamamad Mutaqin selaku konsumen yang melapor kepada Gatra.com, pada Senin (22/4).

Mutaqin mengaku awalnya hanya ingin menuntut pengembalian seluruh uang angsuran yang telah disetorkan sejak akhir 2017 lantaran ketidakjelasan sertifikat tanah tersebut. Hanya saja, sampai saat ini, dirinya belum menemui titik terang. Pada akhirnya ia putuskan mengambil langkah hukum melalui ranah pidana dan perdata.

“Komunikasi buntu. Saya telpon si owner itu sudah ratusan kali tapi tidak pernah dijawab. Pengacaranya pun sudah tidak merespons lagi, setelah saya kirim somasi kedua,” ujar Mutaqin.

Ia begitu kecewa dengan perlakuan sang pengusaha properti kepada konsumen. Mulai dari tidak menjalin komunikasi yang baik, membohongi konsumen, hingga kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial.

“Sekarang ngakunya belum bisa melunasi. tapi di medsos rajin flexing, pamer mobil Alphard, liburan ke Jepang, Malaysia, dan Singapura sekaligus. Benar-benar tidak punya empati kepada konsumen yang haknya belum dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga: Rumah Digeruduk Konsumen, Bos Cluster Suila Residence Update Liburan di Jepang

Di sisi lain, Mutaqin pun mengaku tak habis pikir dengan jawaban somasi dari pihak Suila yang malah mengancam akan menyeret dirinya ke ranah hukum dengan dalih pencemaran nama baik.

“Bilangnya gak bisa kembalikan uang saya tapi bisa sewa lima pengacara buat ancam pidanakan saya pakai UU ITE? Mantap sekali,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Disomasi, Bos Suila Properti Indonesia Malah Mau Polisikan Konsumen Pakai UU ITE

Sementara itu, konsumen lainnya, Ali juga mengaku kecewa terhadap Suila Rohill. Ia telah melunasi tanah kavling sejak November tahun 2022 namun tak kunjung mendapatkan sertifikat. Padahal dalam perjanjian sudah jelas tertulis bahwa proses sertifikat akan diurus sejak memasuki pelunasan 75% dan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung diberikan setelah pelunasan.

“Cape-cape saya nyicil lima tahunan, potong gaji UMR. Hmmm, malah gak jelas,” keluhnya.

Para konsumen lain menyatakan siap mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian untuk memenjarakan Suila Rohill guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap konsumen.

Hingga berita ini dimuat, pihak Suila Rohill dan pengacaranya Margo belum memberi tanggapan.

116