Home Politik MK Berwenang Memutus Sengketa Pilpres, Jangan Samakan dengan Keranjang Sampah

MK Berwenang Memutus Sengketa Pilpres, Jangan Samakan dengan Keranjang Sampah

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pihaknya berwenang untuk memutus perkara sidang Sengketa Pilpres 2024 meski dalil permohonan tidak secara spesifik membahas soal rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, jika selama proses penyelenggaraan Pemilu terdapat indikasi ada asas-asas dan prinsip Pemilu yang tidak terpenuhi, semua pihak dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil perhitungan suara pemilu,” ucap Saldi Isra saat membacakan dalil pertimbangan putusan dalam sidang Sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Saldi mengatakan, MK tidak dapat menghindar untuk mengadili dugaan-dugaan permasalahan hukum terhadap penetapan suara sah hasil pemilu. Saldi menjelaskan, Mahkamah harus mengadili perkara sengketa ini jika hasilnya dapat mempengaruhi hasil perolehan suara peserta pemilu.

Kemudian, berdasarkan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK punya kewenangan untuk mengadili perkara pemilu di luar sengketa hasil rekapitulasi penghitungan suara atau di luar urusan angka-angka.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945, (MK) tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara yang sah hasil pemilu,” jelas Saldi.

Meski demikian, Saldi menjelaskan, walaupun MK punya kewenangan untuk mengadili perkara sengketa, tidak tepat jika semua dugaan kecurangan dalam Pemilu diajukan kepada MK.

Saldi mengatakan, jika semua dugaan kecurangan selama Pemilu diproses oleh MK, hal ini seyogyanya menyamakan MK sebagai ‘keranjang sampah’.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal yang lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” lanjut Saldi.

MK menegaskan, persoalan pemilu masih dapat diselesaikan melalui beberapa lembaga penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Saldi pun mengingatkan DPR untuk tidak lepas tangan dari proses penyelenggaraan Pemilu ini.

Seperti yang diketahui, MK akan membacakan putusan terkait dua permohonan sengketa Pilpres. Pemohon 1, memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024. Sementara, Pemohon 2 memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

Kedua pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

97