Home Pemilu 2024 Mahfud Apresiasi Putusan MK Cetak Sejarah, Pertama yang Ada Dissenting Opinion

Mahfud Apresiasi Putusan MK Cetak Sejarah, Pertama yang Ada Dissenting Opinion

Jakarta, Gatra.com - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengaku puas dengan putusan sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, selain proses persidangan ini disaksikan oleh seluruh dunia, sidang hari ini juga mencetak sejarah baru dalam sejarah hukum Indonesia.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” ucap Mahfud MD saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Mahfud mengatakan, sepanjang sejarah sidang sengketa pilpres, baru kali ini ada hakim yang mempunyai pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

“Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,” kata Mahfud.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, upaya hukum terkait Pilpres 2024 sudah selesai, untuk itu, ia dan Ganjar menerima apapun hasil yang diputuskan oleh majelis hakim. Hal ini merupakan bentuk keadaban dan sportivitas dari mereka.

“Kami menerima (putusas) demi keadaban hukum. Karena, keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif,” kata Mahfud.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang Pemilu 2024.

18