Home Politik KPU akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Ini

KPU akan Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Rabu Ini

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud, agenda Pilpres selanjutnya adalah penetapan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Rahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional tetap berlaku dan sah usai majelis hakim menolak kedua permohonan sengketa Pilpres 2024.

“Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” ucap Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Hasyim mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada Rabu (24/4) ini di Kantor KPU sekitar pukul 10.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang pemilu 2024.

23