Home Hukum Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Tagihan Kartu Kredit Pribadi Rp215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Tagihan Kartu Kredit Pribadi Rp215 Juta

Jakarta, Gatra.com - Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Kepala Sub-bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Periode 2020-2022, Isnar Widodo mengungkap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta Kementan untuk membayarkan tagihan kartu kredit pribadinya.

Hal ini dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Apakah selain itu saksi juga mengetahui ada permintaan tentang pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri, ada permintaan ke saksi?” tanya salah seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Isnar membenarkan adanya permintaan ini. Ia menjelaskan, permintaan ini disampaikan SYL melalui ajudan pribadi Mentan, Panji Hartanto dan besaran yang perlu dibayarkan adalah Rp215 juta.

“Waktu itu Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri,” kata Isnar.

Ia menjelaskan, permintaan untuk membayarkan kartu kredit ini merupakan permintaan terakhir dari SYL kepadanya dan beberapa kepala biro lainnya sebelum mereka dipindahtugaskan ke jabatan fungsional.

Hal ini terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43.

“Yang terakhir, ada permintaan kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp 215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafid, Gempur Aditya, dan Ahmad Musafat pada tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional. Benar ini?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Isnar.

Isnar menjelaskan, pada akhirnya, yang memenuhi permintaan ini adalah Gempur Aditya.

Ketika dikonfirmasi mengenai rekening kartu kredit yang dibayarkan, Isnar mengaku hanya tahu rekening itu adalah milik pribadi SYL. Namun, itu tidak tahu nomor rekening yang tagihannya dibayarkan Kementan ini.

Dalam kasus perkara ini, Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

31