Home Politik KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih, Empat Undur Diri Diklarifikasi ke Parpol

KPU Tetapkan 45 Caleg Terpilih, Empat Undur Diri Diklarifikasi ke Parpol

Karanganyar, Gatra.com - KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) pemenang Pemilu 2024. KPU menetapkannya berdasarkan perolehan suara tertinggi.

Di Dapil I, meliputi wilayah Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih, PKB, PKS, dan Partai Demokrat masing-masing meraih satu kursi, Partai Golkar tiga kursi, dan PDIP empat kursi.

Kemudian Dapil II meliputi Karangpandan, Tawangmangu, Jenawi, Kerjo, dan Ngargoyoso, PKB, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat masing-masing meraih satu kursi, Partai Golkar dua kursi, serta PDIP tiga kursi.

Untuk Dapil III meliputi Jumantono, Jumapolo, Jatiyoso, dan Jatipuro masing-masing untuk PKB meraih satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, Partai Golkar satu kursi, PDIP tiga kursi, dan Partai Gerindra satu kursi.

Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu, masing-masing untuk PKB meraih satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu Kursi, Partai Golkar satu kursi, PDIP dua kursi, Partai Gerindra satu kursi.

Sedangkan untuk Dapil V meliputi Kebakkramat, Jaten, dan Tasikmadu masing-masing PKB satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, Golkar dua kursi, PAN satu kursi, Gerindra satu kursi, dan PDIP tiga kursi.

Penetapan KPU tersebut berlangsung di kantornya dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri para komisioner, pejabat Pemkab Karangahyar dan utusan partai politik, Rabu sore (2/5).

"PKB meraih lima kursi dengan jumlah suara sah 56.169, Gerindra empat kursi suara sah 44.293, PDIP 15 kursi dengan suara sah 197.230, Golkar sembilan kursi suara sah 137.288, PKS lima kursi dengan suara sah 60.747, PAN dua kursi dengan suara 26.966 dan Partai Demokrat lima kursi suara sah 57.869," kata Ketua KPU Karanganyar, Daryono.

Penetapan caleg terpilih dihitung dari suara terbanyak by name usai KPU menetapkan kursi yang diperoleh parpol dari Pemilu 2024. Daryono mengatakan, KPU menerima surat pengunduran diri empat caleg. Dari PDIP yakni Suprapto Koting dan Anton Sugiyanto dari Dapil I dan Suyanto Dapil V. Sedangkan caleg PKB atas nama Sulaiman Rosyid dari Dapil 3.

"Besok kami akan melakukan klarifikasi ke parpol yang menyerahkan surat pengunduran diri itu. Klarifikasi hanya dilakukan ke parpol, bukan caleg karena peserta pemilu di sini parpol. Setelah clear, baru kami buatkan SK," katanya.

20