Home Lingkungan Masih Jauh dari 30%, Jakarta Diminta Perbanyak Ruang Terbuka Hijau

Masih Jauh dari 30%, Jakarta Diminta Perbanyak Ruang Terbuka Hijau

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinisi (Pemprov) Jakarta diminta memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengungkapkan standar ideal proporsi RTH wilayah kota yang diatur undang-undang tersebut yakni 30 persen dari luas wilayah kota. Adapun pada tahun 2023, Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah.

Ida mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI untuk menjadikan lahan ataupun aset yang telah dibebaskan untuk menjadi RTH.

“Komisi D merekomendasikan kepada Pemerintah DKI Jakarta bahwa lahan-lahan yang telah dibebaskan dan aset lahan lainnya milik Distamhut dapat segera dimanfaatkan untuk dibangun RTH berupa taman-taman. Sehingga bisa dinikmati warga,” ujar Ida, Jumat (3/5).

Ida berharap, Distamhut mulai mengkaji lahan-lahan yang dimiliki untuk dijadikan RTH sehingga dapat bermanfaat bagi warga melepas penat terutama di lingkungan padat penduduk.

“Perlu menjadi pengingat dan perhatian bahwa masyarakat sangat merindukan adanya taman-taman bermain di tengah lingkungan permukiman,” kata Ida.

26