Home Hukum ABM Minta MA Pertimbangkan Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

ABM Minta MA Pertimbangkan Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati, mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus mempertimbangkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang oleh Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Happy pada Rabu (22/5), menyampaikan, penetapan tersangka oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024 tersebut harus menjadi pertimbangan karena MA? juga telah memenangkan PT ABM pada tahun 2019.

Ia menjelaskan, MA memenangkan PT ABM sebagaimana Putusan Nomor 98 PK/TUN/2019 yang menyatakan, terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bintangdelapan Wahana (BDW) adalah tidak sah sejak awal. Pasalya, diterbitkan oleh pejabat pemerintahan yang tidak sah.

Menurut Happy, dengan adanya keputusan tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar, MA pascasengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019 dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT BDW diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.

Selain itu, pada saat mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) kedua atas Putusan 122 PK/TUN/2021 yang diajukan oleh PT BDW hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, terhadap fakta hukum adanya dugaan palsu sebagai dasar terbitnya IUP PT BDW di wilayah Morowali, juga telah dengan tegas dan jelas disampaikan.

“Dengan demikian, selama proses pemeriksaan PK oleh Mahkamah Agung hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, Mahkamah Agung jelas mengetahui dugaan dokumen palsu, terlebih lagi Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut Happy menyampaikan, dengan penjelasan di atas maka sejak dilakukan PK atas Putusan MA Nomor 149 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018 di MA hingga terbit Putusan No. 98 PK/TUN/2019 tanggal 30 Oktober 2019, MA jelas telah mengetahui adanya fakta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan IUP PT BDW.

Bahkan, ujar Happy, Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT dan Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT juga telah mengetahui adanya fakta hukum tersebut.

“Saat ini sudah ada surat penetapan tersangka, harusnya memperkuat fakta bahwa selama ini dokumen yang digunakan PT Bintangdelapan wahana adalah Palsu dan Mahkamah Agung harusnya bisa menetapkan agar kasus ini bisa terang benderang,” katanya.

13