Home Politik Atasi Kepenuhan Narapidana, Kemenkumham Klasifikasi Lapas dalam Empat Tingkat

Atasi Kepenuhan Narapidana, Kemenkumham Klasifikasi Lapas dalam Empat Tingkat

Jakarta, Gatra.com - Membludaknya jumlah narapidana di berbagai Lemabaga Pemasyarakatan menjadi permasalahan tersendiri di Indonesia. Banyak Lapas yang sudah melebihi kapasitas penampungan.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memfokuskan penyelesaian permasalahan ini dengan percepatan implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Dalam program ini, Lapas akan diklasifikasikan dalam empat tingkat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, Senin (22/4), di Hotel Grand Mercure, Jakarta. "Ada super maximum security, maximum security, medium security, dan minimun security. Setiap kelas memiliki perlakuan berbeda terhadap narapidana," ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, para narapidana akan diberikan pembinaan kepribadian dan keahlian sesuai dengan kelasnya masing-masing. Seperti pada tahap Super Maximum Security, narapidana tidak bisa melakukan apapun dan bertemu siapapun. 

Mereka hanya mendapat pembinaan kepribadian. Tahap ini diperuntukkan pada teroris, bandar narkoba, dan lainnya yang melakukan tingkat kejahatan level tinggi.

"Di Super Maximum Security itu perlakuannya sangat amat spesifik, melibatkan pihak-pihak terkait. Misalnya yang terkait dengan teroris kami akan bekerjasama dengan BNPT dan Densus 88," jelasnya.

Jika dinilai sudah cukup baik, lanjut Utami, narapidana akan menerima sertifikat dan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat yang lebih rendah. Kemudian di Medium Security, narapidana akan diberikan pelatihan keahlian seperti memotong rambut, menjahit, membuat roti dan seterusnya.

"Setelah ada sertifikat mereka digerakkan di Minimum Security, di sini mereka hanya fokus pada menghasilkan produk barang dan jasa tanpa melepaskan pembinaan kepribadian yang sudah di terima di Super Maximum Security, Maximum Security, dan Medium Security," papar wanita berhijab ini.

Utami menambahkan, hal ini harus didukung oleh kemampuan para petugas di Lapas. Oleh karenanya Ditjen PAS mengundang seluruh Kadiv Pas seluruh Indonesia dalam acara Rakernis Tahun 2019 di Hotel Grand Mercure ini.

"Dalam waktu dua hari ini kami sosialisasikan instrumen, mekanisme, serta matrik kerjanya. Kita genjot habis sehingga mereka sudah tahu, pulang langsung mempraktekan di Lapas yang sudah kita tunjuk," katanya.


Reporter : RPB

Editor: Hendry Roris Sianturi