Home Politik GNPF Sampaikan Petisi Selamatkan Indonesia ke Bawaslu Sumut

GNPF Sampaikan Petisi Selamatkan Indonesia ke Bawaslu Sumut

Medan, Gatra.com - Setelah sempat tertahan akhirnya pendukung pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi akhirnya bisa melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adamalik, Medan, Jumat (10/5).

Massa pendukung 02 mulai berorasi sekitar pukul 16.25 WIB atau selepas massa dari pendukung paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin meninggalkan kantor Bawaslu Sumut.

Dalam aksi tersebut, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Sumut menyampaikan petisi Selamatkan Indonesia. Isi petisi tersebut yang pertama adalah :

1. Bahwa Pemilu 2018 telah terbukti dan nyata dilakukan dengan segala penyimpangan, kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dan berutal.

2. Bahwa seluruh perbuatan penyimpangan, kecurangan dan kejahatan Pemilu 2019 nyata-nyata telah melibatkan dan patut diprakarsai oleh paslon 01 yang berkapasitas sebagai petahana dengan memperalat seluruh lemabaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dan juga instansi pemerintah seperti Polri, ASN dan instansi pemerintah lainnya yang semuanya diarahkan guna pemenangan paslon 01.

3. Bahwa berdasarkan keterlibatan paslon 01 sebagai pelaku utama penyimpangan, kecurangan dan kejahatan Pemilu 2019 maka secara hukum paslon 01 memenuhi syarat untuk didiskualifikasi sebagai calon presiden 2019.

4. Bahwa dengan terbuktinya paslon 01 yang saat ini menjabat Presiden Republik Indonesia telah terbukti melakuka pelanggaran UU, penghianatan kepada negara dalam wujud penghianatan kepada kedaulatan rakyat, maka telah memenuhi syarat agar Presiden Jokowi diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya dan mengangkat Wakil Presiden sebagai pejabat Presiden sampai akhir masa jabatan 20 Oktober 2019.

5. Bahwa penyelenggara Pemilu telah melakukan kecurangan dan kejahatan maka seluruh KPU Pusat dan jajarannya agar dinonaktifkan dan selanjutnya pemerintah mengangkat komisioner ad hock KPU Pusat untuk melakukan perhitungan suara ulang secara jurdil hasil Pemilu 2019

6. Bahwa hasil perhitungan Pilpres dan Pileg 2019 yang ditetapkan oleh Komisioner KPU Pusat dijadikan sebagai dasar penetapan presiden dan wakil presiden 2024 dan juga penetapan hasil Pemilihan Legislatif

7. Membentuk Tim Independen Pencari Fakta kematian 500 orang lebih penyelenggara Pemilu di Indonesia yang merupakan angka yang sangat besar dan menjadi kejadian luar biasa. Kematian penyelenggara pemilu sebanyak itu patut diduga karena sebab yang tidak wajar dan ini harus diselidiki oleh tim independen ssbagai satu indikasi kejahatan kemanusiaan dalam pemilu.

Petisi itu langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan di mobil komando massa yang ditemani sejumlah personel kepolisian berpeci dan bersorban. Syafrida mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk. "Masukan ini akan kami terima untuk diproses lebih jauh," ujarnya.

Syafrida memastikan bahwa dirinya dan jajarannya bekerja sesuai UU yang berlaku.

Reporter : Putra TJ

1584