Home Politik Polres Sibolga Amankan Kayu Illegal Logging

Polres Sibolga Amankan Kayu Illegal Logging

Sibolga,Gatra.com -Petugas Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan satu unit mobil L300 dengan Nomor Polisi (No Pol) BA 8374 DC. Mobil tersebut diamankan saat membawa kayu olahan hasil Illegal Logging.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan penahanan mobil dan kayu berawal saat petugas Satgassus memeriksa dan menanyakan kelengkapan dokumen kayu. Namun pengemudi yang diketahui berinisial SS (59), warga Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga tidak dapat menunjukkannya secara administrasi. Pengemudi bersama barang bukti terpaksa diamankan ke Mapolres Sibolga.

Baca Juga: Supir Angkot yang Jadi Anggota Dewan Ini, Sudah Loncat ke 3 Partai

"Dari keterangan SS, kayu dia peroleh dari seseorang di desa Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namun SS tidak mengetahui darimana asal kayu dan hanya mengetahuinya berasal dari sebuah pulau," terang Sormin, Selasa (14/5).

Sormin mengungkapkan, jenis kayu yang dibawa SS berupa Meranti. SS mengaku telah mengangkut dan membelinya sebanyak dua kali. "SS dalam perkara ini belum ditahan dan diancam pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 ayat 1 huruf e, Undang-Undang (UU) RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," katanya.

550