Home Politik Jaksa KPK Dakwa Kasatker Proyek Air Minum Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Pengusaha

Jaksa KPK Dakwa Kasatker Proyek Air Minum Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar dan US$ 5.000. 

Anggiat menerima dana dari PT. WKE dan PT. TSP guna mempermudah pengawasan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut yakni menerima hadiah uang," kata Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT. WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT. TSP), Lily Sundarsih, Direktur Utama PT TSP Irene Irma dan Direktur PT WKE dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Dari PT WKE dan PT TSP terdakwa menerima senilai Rp 3,7 Miliar dan US$ 5000 untuk Proyek SPAM Danau Toba, Surabaya, dan Lampung. Suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo senilai Rp 1,2 Miliar," ujarnya. 

Berdasarkan perbuatan tersebut, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

219