Home Politik Sidang DKPP Dinilai Belum Sentuh Substansi Pemilu

Sidang DKPP Dinilai Belum Sentuh Substansi Pemilu

Medan, Gatra.com - Anggota TPD Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan 4 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang di sidangkan belum menyentuh substansi pemilu. Misalnya adanya kecurangan saat hari pencoblosan atau rekapitulasi. Kata dia, DKPP bersifat pasif yakni bisa bertindak apabila ada laporan. Jika tidak, DKPP tidak bisa berbuat banyak, meski diketahuinya ada beberapa indikasi kecurangan.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di PPK Medan Polonia, Medan Helvetia, PPK Medan Denai serta PPK Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. "Medan Polonia dan Medan kan ada indikasi, kalau di Medan Denai dan Percut Sei Tuan terlalu lama perhitungannya, ini kan ada indikasi-indikasi, cuma tidak ada yang melaporkan," terangnya di Medan, Selasa (28/5).

Baca Juga: 

Menurutnya, ada baikknya kasus tersebut di laporkan ke DKPP, agar seluruh pihak yang terlibat didalamnya bisa direhabilitasi namanya. Sebab, jika tidak stigma kalau permainan atau kecurangan ada disana akan melekat disisi penyelenggara pemilu. "Kecuali memang ada yang bermain curang, makanya takut. Kalau kasus itu dilaporkan ke DKPP, tentu akan diproses, disidang, kalau tidak ada kesalahan, namanya bisa pulih, kecurigaan bisa terjawab," ucap mantan Komisioner KPU Sumut periode 2013-2018 ini.

Sementara itu, Senin 27 Mei 2019, ada dua perkara yang disidangkan yakni terkati tercecernya kotak suara di Kabupaten Serdang Bedagai. Dengan pelapor Bawaslu Sergai dan terlapor 5 Komisioner, Sekretaris dan Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Sergai. Dalam sidang itu, Ketua KPU Sergai, Edrian Wirajaya mengaku pada 15 April 2019 atau saat peristiwa tercecer kotak suara dirinya sedang berada di Kota Medan untuk menghadiri rapat kordinasi bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Baca Juga: 

Selain itu, ia mengaku pemindahan kotak suara tanpa kordinasi dengan Bawaslu dan Polres untuk pengamanan. "Tidak ada kordinasi untuk pemindahan kotak suara dari gudang satu ke gudang lainnya," katanya.

Bertindak sebagai majelis yakni Ketua DKPP RI, Dr Harjono. Anggota Majelis Nazir Salim Manik, Mulia Banurea, Djohan Alamsyah. Majelis mencecar seluruh teradu mengenai mekanisme perpindahan logistik dari satu gudang ke gudang yang lainnya. "Kenapa tidak ada kordinasi dengan pihak Bawaslu atau Polres untuk pengamanan perindahan kotak suara," tanya Djohan Alamsyah.

Baca Juga: 

Ketua Bawaslu Sergai, Suhaimi sebagai pelapor mengatakan pihaknya mulai mengetahui adanya kotak suara tercecer saat pemindahan kotak suara pada 16 Mei 2019. "Satu hari setelah kejadian kami baru tahu," ujarnya.

Seperti diberitakan ada 4 perkara yang akan disidangkan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yakni kasus Caleg napi koruptor yang tidak masuk DCT di KPU Tobasa. Kemudian tercecernya kotak suara di KPU Sergai. Selanjutnya pengatuan atas anggota Bawaslu Binjai terindikasi terlibat partai politik. Serta KPU Gunung Sitoli terkait masalah Pergantian Antar Waktu.

152